
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan layanan kesehatan yang bersih dari korupsi, dengan memperkuat sistem pengawasan dan integritas, serta tanpa toleransi terhadap segala bentuk gratifikasi, suap, dan praktik yang merusak kepercayaan publik.
Sistem Ketat dan Moralitas Jadi Pilar Pemerintahan Bersih
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, menyatakan bahwa Kemenkes sebagai organisasi pemerintahan bekerja dengan sistem yang ketat melalui mekanisme cross-check, balance, dan evaluasi berlapis untuk mencegah terjadinya kembali praktik korupsi di sektor kesehatan.
"Sebagai organisasi pemerintahan kita selalu bekerja dengan sistem, dan sistem itu kita buat sedemikian rupa sehingga ada cross-check and balance serta evaluasi, kemudian kita membuat sistem yang rigid, maka kita harap bahwa kegiatan-kegiatan korupsi yang sudah pernah terjadi di Kemenkes, tidak akan terulang lagi," ungkapnya.
Dante menekankan bahwa korupsi di sektor kesehatan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak dasar manusia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal, profesional, dan tanpa pamrih.
Ia juga menyoroti pentingnya menjadikan undang-undang antikorupsi bukan hanya sebagai regulasi semata, melainkan sebagai panggilan moral bagi seluruh pihak.
"Undang-undang tentang tidak pidana korupsi itu jangan hanya dijadikan suatu regulasi belaka, melainkan yang paling penting yakni sebagai panggilan moral. Seluruh kemampuan perlu dikerahkan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, demokrasi, dan terpercaya," tegasnya.
Tantangan Masih Ada, Kolaborasi Jadi Benteng Integritas
Dante mengingatkan bahwa misi pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab Kemenkes atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan juga menjadi kewajiban semua pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, industri farmasi, distributor alat kesehatan, tenaga medis, hingga masyarakat luas.
"Sudah saatnya kolaborasi menjadi benteng utama dalam membangun good governance dan clean governance," ujarnya.
Namun, Dante mengakui bahwa tantangan terhadap integritas masih sering terjadi, terutama pada area abu-abu atau dilematis dalam sistem pemerintahan.
Saat ini, baru 5,96 persen dari sistem yang mampu menjangkau dan terintegrasi secara menyeluruh antara pelapor, yang dilaporkan, dan pihak penerima.
Meski demikian, ia tetap memberikan apresiasi kepada para pelapor yang telah berani menunjukkan kepatuhan dan mendukung akuntabilitas di lingkungan Kemenkes.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah risiko korupsi di sektor kesehatan, seperti penyuapan, gratifikasi, dan konflik kepentingan.
"Bisa muncul adanya suatu penyuapan, gratifikasi, hingga conflict of interest, sehingga orang akan melakukan keputusan itu tidak sesuai dengan aturan, jadi karena sudah ada conflict of interest, suap, gratifikasi, atau misalnya nepotisme, maka pengambilan keputusan tidak bisa maksimal," jelasnya.
Kemenkes bersama KPK berkomitmen memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan untuk menciptakan layanan kesehatan publik yang bersih, adil, dan akuntabel.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf