
Pantau - Bea Cukai Jambi memusnahkan jutaan batang rokok ilegal dan ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan nilai total mencapai Rp1,9 miliar di halaman belakang Kantor Bea Cukai Jambi, Selasa (16/9/2025).
Barang Ilegal Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Jambi
Pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai ini dilaksanakan setelah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMMN).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Indra Gautama Sukiman, menjelaskan barang yang dimusnahkan meliputi 3.430.784 batang rokok ilegal dan 743,972 liter MMEA ilegal.
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp1.905.510.000,00 dengan potensi kerugian negara yang bisa ditimbulkan dari peredaran barang ilegal tersebut sekitar Rp2.679.879.944,00.
Indra menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan barang milik negara sekaligus memperlihatkan peran Bea Cukai sebagai community protector.
Komitmen Memberantas Peredaran Barang Ilegal
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan larangan, pembatasan, serta peraturan di bidang cukai.
"Pemusnahan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Jambi dalam menjaga keamanan dan ketertiban dari pemasukan serta peredaran barang ilegal," ungkap Indra.
Ia menambahkan, "Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Jambi mengajak dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah baik dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang kena cukai ilegal."
Kegiatan pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah instansi terkait sebagai bentuk sinergi dalam upaya bersama memberantas barang kena cukai ilegal.
- Penulis :
- Arian Mesa