
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menegaskan bahwa penggalangan dana dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bali untuk korban banjir hanya sah jika dilakukan secara sukarela tanpa paksaan atau ancaman sanksi.
Donasi Harus Sukarela dan Sesuai Regulasi
Dede menilai jika instruksi donasi disertai nominal tertentu dan dianggap wajib, maka hal itu berpotensi melanggar aturan kepegawaian.
"Pada prinsipnya, penggalangan dana untuk tujuan kemanusiaan merupakan hal yang baik dan mulia. Namun, yang perlu dicermati adalah mekanisme dan cara pengumpulan dana dari ASN," ungkapnya.
Sebelumnya, muncul informasi di media sosial bahwa ASN di Bali diminta menyumbang Rp150 ribu hingga lebih dari Rp1 juta sesuai jabatan dan golongan.
Dede menegaskan donasi ASN dalam regulasi hanya boleh sukarela.
Jika diwajibkan, praktik itu berpotensi melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
UU Nomor 30 Tahun 2014 mengatur asas pemerintahan yang baik, termasuk larangan penyalahgunaan wewenang dalam bentuk pungutan tanpa dasar hukum.
Sementara itu, PP Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan kewajiban ASN menjaga integritas, netralitas, serta larangan melakukan pungutan liar atau memaksa rekan kerja.
Imbauan Transparansi dan Tanggapan Gubernur Bali
Dede mengingatkan instansi pemerintah agar merujuk aturan resmi, termasuk izin dari Kementerian Sosial, jika ingin menggalang sumbangan dalam skala besar.
"Sebaiknya, donasi tetap dapat dilakukan, namun harus ditekankan sifatnya sukarela dan transparan dalam pengelolaannya. Kalau sampai terkumpul Rp2,5 miliar misalnya, mekanismenya harus akuntabel agar tidak membebani ASN," ujarnya.
Ia menambahkan jika ada pemaksaan atau ancaman bagi ASN yang tidak menyumbang, hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administratif hingga tindak pidana ringan apabila memenuhi unsur pungutan liar.
Dede menyarankan pemerintah daerah menyalurkan donasi melalui lembaga resmi dan kredibel agar dana lebih akuntabel.
"Jika masih ragu atas aturan yang ada namun ingin solidaritas dengan kondisi, bisa menyalurkan melalui lembaga yang kredibel seperti Palang Merah Indonesia (PMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), atau Dinas Sosial," tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan donasi yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan pemda bukan kewajiban resmi, melainkan murni gotong royong.
"Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silakan, kalau tidak juga tidak apa-apa," ujarnya.
Koster menambahkan pengumpulan donasi dari ASN bukan hal baru, karena pernah dilakukan saat pandemi COVID-19, dan pejabat tinggi termasuk dirinya sudah ikut menyumbang.
"Saya sengaja tidak membuat SK resmi karena ini pungutan gotong royong, bukan kewajiban," katanya.
- Penulis :
- Arian Mesa