
Pantau - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Basri Baco, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji rencana penyamarataan tunjangan perumahan bagi seluruh anggota DPRD se-Indonesia.
Rencana ini bertujuan menciptakan sistem yang adil dan proporsional, di mana besaran tunjangan tidak lagi berbeda-beda antar daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
“Sedang dikaji bersama, dicari jalan yang terbaik, yang seragam rencananya. Jadi nggak Jabar sekian, Banten sekian, DKI sekian. Ini rencananya mau diseragamkan,” ujar Basri.
Masih Dikaji, Belum Ada Keputusan Final
Hingga saat ini, kajian masih berlangsung dan belum ada keputusan final terkait pelaksanaan penyamarataan tersebut.
Basri menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini memerlukan pertimbangan matang agar sesuai dengan prinsip keadilan bagi seluruh wakil rakyat.
“Dikaji yang terbaik. Karena rezeki Dewan itu ada di dalamnya rezeki konstituen,” tambahnya.
Tunjangan DPRD DKI Jadi Acuan, Capai Rp78,8 Juta per Bulan
Saat ini, anggota DPRD DKI Jakarta sudah menerima tunjangan perumahan berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Besaran tunjangan tersebut mencapai:
- Rp78,8 juta per bulan untuk pimpinan DPRD (sudah termasuk pajak),
- Rp70,4 juta per bulan untuk anggota DPRD.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan tersebut menyatakan bahwa apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang tunai setiap bulan.
Pemberian tunjangan ini harus mempertimbangkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas agar tetap sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik.
- Penulis :
- Aditya Yohan