
Pantau - Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke depan akan berbasis prospek investasi di masing-masing daerah, bukan lagi dibatasi per wilayah administratif seperti provinsi atau kabupaten/kota.
Dorong PAD, Kurangi Ketergantungan TKD
Langkah ini diambil untuk mendorong kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
"Kalau investasi naik, kemandirian fiskal daerah juga akan meningkat. Ini jalan agar daerah tidak hanya bergantung pada TKD (Transfer Ke Daerah), tetapi bisa lebih kuat dari sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujar Rifqinizamy.
Komisi II DPR RI kini mendorong percepatan penyusunan RDTR di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai strategi utama untuk menarik lebih banyak investasi masuk ke daerah.
Melalui APBN 2026, DPR RI telah memberikan alokasi dana cukup besar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat proses ini.
RDTR adalah rencana tata ruang terperinci yang disertai dengan peraturan zonasi, dan menjadi dokumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
"Jadi tidak lagi satu provinsi satu RDTR, tidak lagi satu kabupaten/kota satu RDTR. Kedepan, RDTR akan disusun berdasarkan prospek investasi di daerah," jelasnya.
KKPR Wajib, RDTR Jadi Kunci Kelancaran Investasi
Rifqinizamy menjelaskan bahwa pendanaan penyusunan RDTR akan mengandalkan tiga skema, yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, APBD kabupaten/kota, dan alokasi dari APBN.
Pemerintah pusat sendiri telah mengalokasikan lebih dari Rp300 miliar melalui APBN untuk mendukung penyusunan RDTR di berbagai daerah potensial investasi.
Ia juga membuka ruang komunikasi langsung antara kepala daerah dan Menteri ATR/BPN agar proses percepatan RDTR dapat berjalan lebih efisien.
RDTR menjadi dokumen pendukung utama dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat wajib dalam proses perizinan investasi.
"KKPR hukumnya wajib, sedangkan RDTR sifatnya memang tidak wajib. Tapi KKPR tidak akan bisa sempurna tanpa adanya RDTR. Karena itu, daerah perlu mempercepat penyusunan RDTR agar iklim investasi bisa semakin meningkat," tegas Rifqinizamy.
Dengan pendekatan berbasis potensi investasi, diharapkan penyusunan RDTR menjadi lebih adaptif dan strategis dalam membuka peluang pembangunan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf