
Pantau - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan pentingnya pelayanan publik yang inklusif dan adil, terutama bagi kelompok marjinal seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan warga miskin.
Penegasan ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, dalam kegiatan penyerahan dokumen administrasi kependudukan di Kantor Desa Sesaot, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (18/9/2025).
"Ada istilah no one left behind, tidak boleh ada yang terlewat dari pelayanan pemerintah, termasuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan warga miskin," ujar Dadan.
Identitas Kependudukan Jadi Kunci Akses Layanan Dasar
Dadan mengingatkan bahwa dokumen seperti KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan fondasi dasar untuk mengakses berbagai layanan publik, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Tanpa dokumen kependudukan, masyarakat berisiko terhambat dalam mendapatkan hak-hak dasarnya.
Ia mengapresiasi berbagai inovasi pelayanan dari pemerintah daerah, seperti program "jemput bola" yang menjangkau desa terpencil, pulau tanpa listrik dengan memanfaatkan tenaga surya, hingga penggunaan sepeda motor untuk menyambangi wilayah pedalaman.
"Inovasi ini sangat membantu agar masyarakat tak tertinggal hanya karena kondisi geografis," tambahnya.
Ketimpangan Akses Masih Jadi Masalah, Ombudsman Lakukan Pengawasan
Meski ada upaya positif, Dadan juga menyoroti masih adanya ketimpangan akses layanan publik antara masyarakat kota dan daerah terpencil.
Ia mencontohkan bahwa iuran BPJS Kesehatan masyarakat desa dan kota sama, namun fasilitas dan akses pelayanan jauh berbeda.
"Sering kali masyarakat daerah justru mensubsidi masyarakat kota," tegasnya.
Dadan menyatakan rasa syukurnya bisa turun langsung ke lapangan dan berinteraksi langsung dengan warga, sebagai bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman agar program pemerintah benar-benar menyentuh masyarakat bawah.
Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi antara Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTB dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Barat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Dwi Sudarsono, Kepala Desa Sesaot Muliadi, dan Asisten I Kabupaten Lombok Barat Saeful Akham.
Acara ini menjadi momentum penting dalam mendorong pelayanan publik yang merata, adil, dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial, sejalan dengan visi negara untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh rakyat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf