Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Pemanfaatan Sampah Jadi Energi Hijau

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Pemanfaatan Sampah Jadi Energi Hijau
Foto: Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa 23/9/2025 (sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan regulasi baru terkait pemanfaatan sampah menjadi energi, termasuk penetapan harga listrik dari pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Aturan Baru Pengelolaan Sampah Jadi Energi

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyampaikan bahwa regulasi tersebut sedang diperbarui seiring kebijakan pemerintah mendorong konversi sampah menjadi energi.

"Dengan adanya kebijakan pemerintah yang ini (pemanfaatan sampah menjadi energi), kami sedang memperbarui regulasinya," ungkap Yuliot dalam Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa.

Tiga hal yang akan diatur dalam kebijakan baru itu meliputi penetapan harga listrik dari proses insinerasi dan gasifikasi, pengembangan bioenergi dari biomassa serta biogas, dan bahan bakar substitusi dari pirolisis.

Kementerian ESDM juga akan menggunakan data timbunan sampah tahun 2024 sebagai acuan pengelolaan.

Tercatat pada 2024 jumlah sampah mencapai 33,8 juta ton, dengan 20,2 juta ton atau 59,9 persen sudah terkelola, sementara 13,6 juta ton atau 40,1 persen belum tertangani.

"Yang tidak terkelola ini menimbulkan dampak terhadap lingkungan," ujar Yuliot.

Ia berharap kebijakan baru dapat membantu menyelesaikan persoalan sampah perkotaan sekaligus menambah pasokan energi hijau.

"Sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pengurangan emisi, menjadikan wilayah perkotaan menjadi semakin bersih, dan menambah pasokan energi hijau," tambahnya.

Target 30 Kota Besar

Dorongan percepatan proyek PLTSa semakin kuat setelah Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka pada 25 Agustus 2025.

Dalam rapat tersebut, Presiden memerintahkan pemangkasan proses administrasi dari enam bulan menjadi tiga bulan agar proyek bisa selesai dalam 18 bulan.

Pemerintah menargetkan pembangunan PLTSa di 30 kota besar dengan potensi rata-rata produksi listrik 20 megawatt (MW) per kota.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa saat ini proyek masih menunggu hasil kajian dan verifikasi dari Danantara.

Perusahaan yang lolos seleksi Danantara nantinya akan direkomendasikan untuk mendapat izin dari Kementerian ESDM.

Setelah izin dikeluarkan, perusahaan akan memasuki tahap kontrak jual beli listrik dengan PLN.

Penulis :
Arian Mesa