Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemendagri Tekankan Sinkronisasi dan Transparansi dalam Penyusunan APBD 2026

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemendagri Tekankan Sinkronisasi dan Transparansi dalam Penyusunan APBD 2026
Foto: Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Rikie (sumber: Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri)

Pantau - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa tujuan diseminasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 adalah agar aturan yang dihasilkan sinkron, operasional, dan aplikatif di seluruh daerah.

Pentingnya Diseminasi Pedoman APBD

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie, menyampaikan bahwa diseminasi merupakan bagian penting dari proses penyamaan persepsi terkait regulasi.

"Pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pemerintah daerah dalam menyusun dokumen APBD secara tepat waktu, transparan, akuntabel serta sesuai dengan arah kebijakan nasional. Oleh karena itu, kegiatan diseminasi ini menjadi sangat strategis, agar aturan yang kita hasilkan benar-benar operasional, sinkron, dan aplikatif di daerah," ungkapnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah diminta memperhatikan sejumlah poin penting dalam penyusunan APBD 2026. Pertama, sinkronisasi dengan arah kebijakan fiskal nasional. Kedua, penguatan kualitas belanja daerah dengan memprioritaskan belanja pokok daripada belanja penunjang agar berdampak nyata pada peningkatan pelayanan publik. Ketiga, peningkatan sinergi pusat dan daerah supaya APBD mendukung target pembangunan, termasuk pengendalian inflasi, penanggulangan kemiskinan, peningkatan investasi, dan pembangunan berkelanjutan. Keempat, pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas serta meminimalkan potensi penyimpangan.

Fokus Kebijakan dan Prioritas Pembangunan

Dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026 terdapat sejumlah hal baru yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah.

Rikie menjelaskan bahwa APBD 2026 harus mendukung pencapaian delapan misi atau Astacita, 17 program prioritas, serta target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Selain itu, penyusunan APBD 2026 juga harus memperhatikan urgensi, kualitas penyelenggaraan, substansi, serta manfaat yang diutamakan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah daerah diharapkan mendorong pemenuhan belanja wajib dan mengikat sesuai peraturan perundang-undangan, seperti pemenuhan pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, serta pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga.

Lebih lanjut, terdapat kebijakan tematik untuk mendukung program prioritas nasional, antara lain "anggaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem", "kebijakan Makan Bergizi Gratis", "kebijakan program Sekolah Rakyat", "kebijakan program pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah", "kebijakan swasembada pangan", serta "kebijakan Koperasi Merah Putih".

Penulis :
Leon Weldrick