
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap bekerja sama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengejar tunggakan pajak dari 200 wajib pajak besar dengan nilai mencapai Rp50–60 triliun.
Sinergi KPK dan Kemenkeu
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya sangat terbuka untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk Kemenkeu.
"KPK tentu sangat terbuka untuk melakukan sinergi dan kolaborasi terhadap pihak siapa pun dalam konteks pemberantasan korupsi. Dalam hal dengan Kementerian Keuangan, yakni terkait dengan bagaimana kami mengoptimalkan pendapatan negara khususnya dari penerimaan pajak," ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan bahwa potensi tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi di pos penganggaran maupun pembiayaan, tetapi juga bisa menyasar pos penerimaan negara.
"Kita ketahui pos-pos penerimaan anggaran negara itu kan ada dari pajak, biaya cukai, juga dari PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Artinya, memang perlu dilakukan pendampingan dan pengawasan supaya penerimaan-penerimaan negara ini bisa kita sama-sama jaga sehingga bisa optimal memberikan penerimaan bagi negara," katanya.
Pemerintah Siap Eksekusi Penagihan
KPK disebut telah melakukan pendampingan dan pengawasan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, terutama di tingkat pemerintah daerah, untuk memastikan optimalisasi penerimaan pajak.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Senin (22/9) menyampaikan bahwa pemerintah akan mengejar 200 wajib pajak besar yang memiliki tunggakan pajak dengan putusan hukum tetap (inkrah) senilai hingga Rp60 triliun.
Purbaya memastikan bahwa langkah tersebut akan segera dieksekusi dalam waktu dekat dengan dukungan lintas instansi.
Ia menegaskan bahwa pemerintah menggandeng Polri, Kejaksaan Agung, KPK, dan Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengoptimalkan kepatuhan pajak.
- Penulis :
- Shila Glorya