
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai disahkan.
Fokus Penyelesaian KUHAP
Dasco menjelaskan bahwa saat ini DPR RI masih menuntaskan pembahasan revisi KUHAP sebelum melangkah ke RUU Perampasan Aset.
"Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.
Ia menekankan pentingnya agar aturan tentang Perampasan Aset tidak bertentangan dengan undang-undang lain.
"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," kata Dasco.
Menurutnya, Badan Keahlian DPR RI saat ini tengah menyiapkan draf RUU Perampasan Aset dengan mengompilasi serta menyinkronisasi aturan yang ada.
Sinkronisasi Aturan dan Aspirasi Publik
Dasco menyebut DPR RI berfokus merancang draf agar Perampasan Aset dapat dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan celah hukum.
Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III DPR RI sebenarnya sudah dapat menyelesaikan revisi KUHAP, namun prosesnya tertunda karena adanya partisipasi publik.
"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," ungkapnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Selain itu, RUU ini juga dicatat sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 untuk mengantisipasi jika pembahasannya memerlukan waktu lebih panjang.
- Penulis :
- Shila Glorya