
Pantau - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) mengeluarkan rekomendasi resmi terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus 11 siswa SMAN 5 Kota Bengkulu yang tidak terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) akibat polemik sistem penerimaan murid baru (SPMB).
Rekomendasi Kemenham
"Kami merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu bersama pihak SMAN 5 berperan aktif memfasilitasi 11 siswa tersebut mendapatkan hak pendidikan yang layak. Bila tidak memungkinkan di SMAN 5, maka harus segera dialokasikan ke sekolah lain yang masih memiliki kuota," ungkap Kepala Kanwil Kemenham Sumatera Selatan Wilayah Kerja Bengkulu Hendry Marulitua di Bengkulu, Rabu.
Rekomendasi tersebut disampaikan melalui surat bernomor KWH.6-HA.01.01-148.
Kemenham menegaskan hak pendidikan anak yang diatur dalam UUD 1945, UU HAM, UU Sisdiknas, dan UU Perlindungan Anak wajib dipenuhi tanpa pengecualian.
Menurut Hendry, kondisi 11 siswa yang tidak diakui di Dapodik sejak September sehingga hanya belajar mandiri di perpustakaan atau kantin telah menimbulkan tekanan psikologis.
Hal tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip hak anak atas pendidikan yang layak.
"Seluruh data penerimaan, kuota, hingga daftar nama siswa harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapat kepastian dan tidak ada lagi kasus yang merugikan anak-anak," tegas Hendry.
Kronologi Polemik SPMB SMAN 5
Permasalahan bermula dari seleksi penerimaan siswa baru SMAN 5 Bengkulu tahun ajaran 2025/2026.
Dari total kuota 432 siswa, hanya 334 yang diterima resmi.
Namun, saat pendaftaran ulang jumlah siswa membeludak hingga 504 orang.
Akibatnya, 72 siswa tidak memperoleh kuota Dapodik.
Sebagian besar siswa sudah dipindahkan ke sekolah lain, sementara 11 siswa tetap bertahan di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Kemenham mendorong agar persoalan segera diselesaikan melalui koordinasi Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu dengan pihak sekolah.
Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan telah memerintahkan Dinas Pendidikan untuk mendistribusikan siswa ke sekolah-sekolah terdekat sesuai domisili.
Gubernur juga meminta inspektorat menelusuri kemungkinan adanya kecurangan dalam proses penerimaan di SMAN 5 Kota Bengkulu.
Kemenham berharap rekomendasi ini memastikan hak pendidikan 11 siswa tetap terpenuhi dan kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
- Penulis :
- Shila Glorya