
Pantau - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menandatangani kebijakan relaksasi pajak daerah yang mencakup Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (24/9), di Balai Kota DKI Jakarta.
Komitmen Pemerintah Dukung Dunia Usaha dan Masyarakat
"Hari ini saya telah menandatangani keputusan Gubernur tentang pengurangan dan pembebasan pajak daerah," ujar Pramono.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung pemungutan pajak yang adil sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan dunia usaha yang dinilai membutuhkan insentif.
Kebijakan tersebut bertujuan mendorong gairah pasar, meringankan beban masyarakat, serta membantu dunia usaha tetap berkembang di tengah kondisi ekonomi saat ini.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merencanakan mempertahankan pengurangan yang sudah diberikan sebelumnya dan menambahkan beberapa poin yang dengan harapan akan semakin membuat para pelaku dunia usaha lebih bersemangat menjalankan usahanya," kata Pramono.
Rincian Relaksasi Pajak Daerah
Untuk BPHTB, Pemprov memberikan pengurangan 50 persen untuk pembelian rumah pertama dan 75 persen untuk hak baru pertama dari pengelolaan pemerintah.
Pramono menegaskan, kebijakan ini dibuat agar keluarga muda lebih mudah memiliki rumah.
"Sehingga mereka lebih mudah memiliki tempat tinggal layak untuk memulai kehidupan barunya," ucap Pramono.
Pada PBB, pengurangan hingga 100 persen diberikan kepada sekolah swasta berbentuk yayasan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, naik dari sebelumnya hanya 50 persen.
"Tujuannya agar sekolah-sekolah swasta bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan tanpa terbebani pajak yang tinggi, sehingga biaya sekolah bagi orang tua juga bisa lebih terjangkau," tutur Pramono.
Di sektor PBJT, pemerintah memberikan potongan 50 persen untuk pertunjukan film, seni budaya, edukasi, amal, dan sosial.
Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung dunia kreatif dan kebudayaan serta membuka akses hiburan dan edukasi lebih murah bagi masyarakat.
Untuk pajak reklame, pembebasan diberikan bagi reklame di dalam ruang, seperti kafe, restoran, dan ruko.
Langkah ini ditujukan agar usaha kecil dan menengah lebih mudah mempromosikan produk.
Sementara itu, pada PKB, pengurangan pajak diberikan untuk kendaraan dengan nilai di atas harga pasar.
"Harapannya, ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan tanpa khawatir memberatkan kondisi ekonomi keluarganya," ungkap Pramono.
Selain poin-poin baru, pembebasan dan pengurangan pajak yang sudah ada tetap dipertahankan, termasuk untuk veteran, keluarga tidak mampu, dan korban bencana.
Pemprov juga mempermudah administrasi, di mana sebagian pengurangan pajak diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan.
- Penulis :
- Shila Glorya