Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pria di Jakarta Utara Curi Delapan Ijazah dan Minta Tebusan, Ditangkap Polisi Saat Kembali ke Lokasi

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pria di Jakarta Utara Curi Delapan Ijazah dan Minta Tebusan, Ditangkap Polisi Saat Kembali ke Lokasi
Foto: Kapolsek Sunda Kelapa AKP Hitler Napitupulu didampingi Wakapolsek, Kanit Reskrim dan Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Hendro menggelar jumpa pers di Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara, Rabu 24/9/2025 (sumber: Polsek Sunda Kelapa)

Pantau - Polsek Sunda Kelapa Jakarta Utara menangkap seorang pria berinisial TM (25) karena mencuri delapan lembar ijazah milik HV (25) dan meminta uang tebusan untuk mengembalikannya.

Kronologi Pencurian

Kapolsek Sunda Kelapa Kompol menyampaikan, "Pria ini berinisial TM (25), seorang pria tunakarya yang nekat mencuri delapan lembar dokumen asli ijazah sekolah," ungkapnya.

Pencurian itu terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Bermis Gang Ambalat RT 04 RW 021, Muara Angke, Jakarta Utara.

Pelaku masuk ke kamar korban, mengambil dokumen dari lemari pakaian, lalu memasukkannya ke dalam amplop cokelat dan tas ransel.

Sebelum melarikan diri, pelaku mengacak-acak kamar korban.

TM kemudian kabur bersama rekannya berinisial R menggunakan transportasi online menuju Stasiun Kota, Jakarta Barat.

Keesokan harinya, pelaku sempat meminta tebusan Rp1 juta lewat pesan WhatsApp, namun membatalkannya setelah pelapor meminta maaf.

Penangkapan dan Barang Bukti

Pada Senin, 8 September 2025, pelaku kembali ke kos korban untuk mengembalikan ijazah.

Namun, polisi yang menyamar di gang dekat lokasi langsung menangkapnya.

Barang bukti yang ditemukan yaitu delapan dokumen ijazah asli, amplop cokelat, tas ransel hitam, dan telepon genggam OPPO A18.

"Tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," ujar pihak kepolisian.

Penulis :
Shila Glorya