
Pantau - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN.
Alasan Perubahan Status Kementerian BUMN
Dasco menegaskan bahwa Kementerian BUMN tidak akan dilebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
"Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN," ungkapnya.
Menurut Dasco, urgensi revisi UU BUMN muncul karena sebagian fungsi Kementerian BUMN telah diambil alih oleh BPI Danantara.
Saat ini, Kementerian BUMN hanya berperan sebagai regulator pemegang saham Seri A serta pemberi persetujuan atas Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP).
"Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan," jelasnya.
Isi Revisi dan Target Penyelesaian
Dasco menambahkan, revisi UU BUMN juga akan mengakomodir sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengelolaan BUMN.
Salah satu poin yang akan dimasukkan adalah larangan bagi wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
"Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi," ia mengungkapkan.
DPR menargetkan revisi UU BUMN dapat diselesaikan sebelum penutupan masa sidang, yakni 2 Oktober 2025.
"Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan," pungkas Dasco.
- Penulis :
- Shila Glorya