
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menindak empat warga negara asing (WNA) dengan sanksi deportasi setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Operasi Pengawasan Imigrasi
Dalam operasi pengawasan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta, petugas menemukan empat WNA yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan menyampaikan, "Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, namun kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," ujarnya di Yogyakarta, Rabu.
Empat WNA yang ditindak terdiri dari TOG asal Jerman, CJM asal Australia, SJ asal India, dan CAS asal Belanda.
TOG, pemegang izin tinggal terbatas, diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
CJM, juga pemegang izin tinggal terbatas, diduga menyalahgunakan izin tinggal.
SJ, pemegang izin tinggal terbatas investor, diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal serta nilai investasi tidak mencapai Rp10 miliar sebagaimana dipersyaratkan.
CAS, pemegang izin tinggal kunjungan, diduga bekerja sebagai pengajar bahasa Inggris serta melakukan overstay lebih dari 60 hari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan.
Jadwal Deportasi dan Komitmen Imigrasi
TOG dijadwalkan dideportasi pada Rabu (10/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
CJM dideportasi pada Rabu (24/9) melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.
SJ akan dideportasi pada Minggu (28/9) melalui Bandara YIA.
CAS akan dideportasi pada Senin (29/9) melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Riyandi menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Aturan keimigrasian dibuat untuk melindungi kepentingan semua pihak, baik masyarakat lokal maupun warga negara asing. Kami berharap para WNA dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga dapat tinggal dengan aman, nyaman, dan tenang di Yogyakarta," ujar Tedy.
Selain penindakan, Imigrasi Yogyakarta juga mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi, layanan informasi, serta kerja sama dengan Timpora dan masyarakat.
"Upaya ini bertujuan agar WNA memahami dengan baik hak dan kewajiban mereka selama berada di Indonesia," kata dia.
- Penulis :
- Leon Weldrick