Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kepatuhan Jaminan Reklamasi Tambang Naik Jadi 72 Persen, ESDM Targetkan 100 Persen

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kepatuhan Jaminan Reklamasi Tambang Naik Jadi 72 Persen, ESDM Targetkan 100 Persen
Foto: (Sumber: Arsip Foto - Karyawan PT Semen Baturaja Tbk sedang melakukan proses panen madu trigona di area green house lahan reklamasi pascatambang Pabrik Baturaja, Desa Pusar, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan. ANTARA/HO-SIG.)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat peningkatan signifikan dalam kepatuhan perusahaan tambang terhadap kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, dari sebelumnya 39 persen kini menjadi sekitar 72 persen.

"Untuk jaminan reklamasi, jaminan pascatambang, itu kepatuhannya telah meningkat dari 39 persen menjadi sekitar 72 persen saat ini," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno.

Pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan ini dapat mencapai 100 persen demi memastikan keberlanjutan dan tanggung jawab lingkungan sektor pertambangan.

Jaminan Reklamasi Bukan Sekadar Administratif

Tri Winarno menekankan bahwa jaminan reklamasi tidak hanya merupakan kewajiban administratif semata, melainkan indikator kedewasaan tata kelola perusahaan tambang.

Menurutnya, reklamasi yang direncanakan sejak awal dan didukung jaminan memadai sangat penting untuk memulihkan fungsi lahan serta menciptakan potensi kegiatan ekonomi baru setelah aktivitas pertambangan selesai.

"Ini juga memperkuat kepercayaan publik. Inilah integrasi antara aspek lingkungan sosial dan tata kelola yang bisa dirasakan," tegas Tri.

Pelaksanaan reklamasi wajib disertai dengan proses serah terima jaminan yang transparan sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan tambang.

190 Izin Tambang Ditangguhkan karena Tidak Patuh

Sebagai bentuk ketegasan, Kementerian ESDM sebelumnya menangguhkan 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang.

Penangguhan dilakukan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Minerba bernomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, setelah sebelumnya perusahaan-perusahaan tersebut menerima surat teguran pertama hingga ketiga.

Meskipun izin ditangguhkan, perusahaan pemegang IUP tetap diwajibkan melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan lingkungan di wilayah izin usaha tambangnya.

Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan lingkungan dan penegakan tata kelola sektor pertambangan nasional yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Ahmad Yusuf