
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkum) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng 26 organisasi bantuan hukum (OBH) terakreditasi guna memperkuat akses keadilan bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Pendekatan Merata Hingga Akar Rumput
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo, menyatakan bahwa 26 OBH tersebut telah tersebar di seluruh wilayah DIY agar layanan hukum lebih mudah dijangkau masyarakat di tingkat akar rumput.
"Bantuan hukum bukan sekadar formalitas. Kita ingin memastikan bahwa setiap warga yang menghadapi persoalan hukum mendapatkan pembelaan yang adil," ujarnya, Kamis (25/9).
Soleh menegaskan bahwa bantuan hukum merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Layanan bantuan hukum tersebut mencakup perkara litigasi maupun non-litigasi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
"Prosedur pengajuan bantuan hukum tidak rumit, sementara dukungan pembiayaan yang disediakan pemerintah juga cukup besar. Ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya," tambahnya.
Pendampingan Profesional Jadi Kunci Utama
Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, menegaskan bahwa kualitas bantuan hukum perlu ditingkatkan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan integritas.
Menurutnya, menyediakan akses hukum saja tidak cukup jika masyarakat tidak mendapat pendampingan yang profesional.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa kecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan. Inilah esensi dari negara hukum yang sesungguhnya," ujar Agung.
Ia juga menekankan bahwa kolaborasi dengan OBH harus diiringi peningkatan kualitas layanan, baik dari sisi kompetensi advokat maupun manajemen penanganan kasus.
Dengan kehadiran 26 OBH yang tersebar di seluruh DIY, Kemenkum HAM berharap tidak ada lagi warga miskin yang merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum.
Bantuan hukum dipandang sebagai jembatan keadilan yang harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama kelompok rentan secara ekonomi dan sosial.
- Penulis :
- Aditya Yohan