Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Hadapi PR Besar dalam Revisi UU BUMN: Satukan Orientasi Profit dan Mandat Pembangunan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR Hadapi PR Besar dalam Revisi UU BUMN: Satukan Orientasi Profit dan Mandat Pembangunan
Foto: (Sumber: Anggota Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih.)

Pantau - Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN menjadi pekerjaan rumah besar bagi DPR RI dan pemerintah karena harus mampu menyatukan orientasi keuntungan dengan mandat negara sebagai agen pembangunan.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama para pakar hukum dari UGM, Universitas Jember, dan Universitas Lampung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Demer, tantangan utama dari revisi ini adalah merumuskan aturan yang seimbang antara peran BUMN sebagai entitas bisnis dan sebagai agent of development.

“Ini memang susah-susah gampang bikin undang-undang ini. Satu pihak terkait dengan undang-undang PT, satu pihak terkait dengan BUMN ini adalah merupakan agent of development. Tentunya kalau agent of development menjadi benefit-oriented, sementara kalau kita undang-undang PT, profit-oriented. Ini persoalan, susah ini antara bicara benefit atau bicara profit,” ungkapnya.

Contoh Kasus Nusa Dua: Tak Untung Secara Finansial, Tapi Berdampak Besar

Demer mencontohkan pembangunan kawasan Nusa Dua oleh ITDC sebagai proyek yang tidak menguntungkan secara langsung, namun memberikan manfaat besar terhadap ekonomi dan pariwisata Bali.

“Kalau dipikir dengan business judgment rule, ini nggak pernah untung tapi secara benefit, Bali nggak akan seperti sekarang,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini menggambarkan dilema yang kerap dihadapi BUMN: keputusan strategis yang berdampak luas, tetapi tidak langsung menghasilkan keuntungan, bisa tetap berisiko secara hukum.

Ia menyoroti bahwa di Indonesia, aparat penegak hukum masih sering menggunakan pendekatan result-oriented, sehingga direksi BUMN tetap bisa diperiksa jika keputusan bisnisnya tidak menghasilkan keuntungan meski sudah diambil dengan itikad baik.

Padahal, dalam prinsip business judgment rule, direksi seharusnya dilindungi selama keputusan tersebut diambil secara wajar dan bertanggung jawab.

BUMN Dibentuk Bukan Sekadar Cari Laba

Dalam paparannya, Demer menyebut lima alasan utama pendirian BUMN:

  • Alasan keamanan nasional
  • Penugasan khusus seperti ketahanan pangan
  • Riset dan pengembangan yang belum komersial
  • Pengembangan wilayah tertinggal
  • Proyek besar yang tidak mampu dijalankan swasta (too big for private party)

“Kalau kita kejar profit terus, berat juga kondisi negara kita yang sedang berkembang. BUMN sangat diperlukan sebagai pemacu pertumbuhan,” ujarnya menegaskan.

Karena itu, menurutnya, revisi UU BUMN harus merumuskan:

  • Kriteria aktivitas BUMN yang pantas mendapat perlakuan khusus seperti subsidi atau perlindungan hukum
  • Batasan aktivitas komersial BUMN yang tetap tunduk pada prinsip pasar dan akuntabilitas perusahaan
  • Ia juga mengingatkan bahwa tanpa kejelasan hukum, pejabat BUMN bisa menjadi rentan, padahal mereka menjalankan mandat publik.

Mencari Formula yang Menggabungkan Profit dan Benefit

Demer menegaskan bahwa revisi ini menuntut keyakinan dan komitmen bersama untuk menyusun formula hukum yang mampu menjembatani dua tujuan besar: pembangunan nasional dan tata kelola korporasi yang sehat.

“PR yang luar biasa ini. Semoga nanti dalam panjang kita menemukan suatu formula yang bisa menggabungkan antara profit dan benefit antara undang-undang PT dan penugasan agent of development ini bisa berjalan,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan ajakan kolaboratif kepada seluruh pihak untuk mencari titik temu demi kepentingan bangsa.

“Kita sama-sama PR ini dengan para profesor ini, semoga nanti dalam panjang kita menemukan suatu formula yang bisa menggabungkan antara profit dan benefit,” pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan