Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementan Perketat Perizinan Benih untuk Jaga Mutu dan Keberlanjutan Produksi Nasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementan Perketat Perizinan Benih untuk Jaga Mutu dan Keberlanjutan Produksi Nasional
Foto: Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman (kanan) meninjau sejumlah bibit yang dibagikan gratis dalam BUN500 di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (sumber: Kementan)

Pantau - Kementerian Pertanian (Kementan) memperketat izin pengeluaran dan pemasukan benih tanaman guna menjaga mutu, ketersediaan, serta keberlanjutan produksi pertanian nasional.

Peran PPVTPP dan Pentingnya Sertifikasi

Plt Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil, menegaskan bahwa proses perizinan benih memiliki peranan penting dalam mendukung produksi pangan di Indonesia.

"Proses perizinan untuk pemasukan dan pengeluaran benih diperlukan untuk mempercepat capaian produksi di Indonesia terutama sebagai antisipasi gangguan hama dan penyakit," ungkapnya.

Ia menambahkan, Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP) berperan vital dalam menentukan kelayakan benih sebelum disebarluaskan oleh pihak lain.

Ali Jamil juga mendorong pelaku usaha agar memiliki sertifikat dari pemerintah, setidaknya melalui Analisis Risiko Otonom dan Prosedural (AROP).

Menurutnya, sertifikasi tersebut berkaitan langsung dengan kesepakatan perdagangan dan perizinan internasional.

"Proses perizinan yang diberikan harus memiliki landasan prima, profesional dan mampu memberi solusi terhadap peningkatan kualitas benih di Indonesia," tegasnya.

Langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dan Wakil Menteri Pertanian Sudaryono.

"Ini adalah upaya kita untuk memperlancar semua usaha kita dalam menindaklanjuti apa yang diarahkan Bapak Presiden kepada kami, Bapak Mentan dan Bapak Wanentan," tambah Ali Jamil.

Arahan Presiden dan Pertemuan Stakeholder

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta Kementan mengembangkan kebutuhan dalam negeri agar tidak bergantung pada impor.

Salah satu contohnya adalah gandum yang masih diimpor, sehingga pemerintah mendorong upaya penanaman gandum secara mandiri.

"Proses izin baik ekspor maupun impor wajib berlabel dengan sertifikat yang dikeluarkan pemerintah secara resmi," kata Ali Jamil.

Selain itu, pemerintah juga berkomitmen meningkatkan pelayanan perizinan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

"PVTPP harus berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lain. Kemudian untuk pengusaha sekali lagi saya katakan harus memiliki AROP karena itu kesepakatan internasional," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pusat PVTPP Kementan menggelar pertemuan bertajuk "Peningkatan Layanan Perizinan Pemasukan dan Pengeluaran Benih Tanaman."

Acara tersebut dihadiri pelaku usaha perbenihan serta perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, mendorong perusahaan perbenihan untuk mematuhi prosedur perizinan yang ditetapkan pemerintah.

"Kenapa ini penting, karena hingga saat ini kita masih memerlukan benih baik itu yang berasal dari kita maupun luar negeri. Oleh karena itu, bagaimana kebijakan pemasukan dan pengeluaran harus kita bahas bersama," jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan ini penting untuk melindungi benih dari risiko hama organisme pengganggu tanaman (OPT) serta menghindari klaim dari negara lain terkait benih asli Indonesia.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menambahkan bahwa layanan perizinan benih menjadi instrumen penting untuk menjaga keberlanjutan produksi nasional dan mendukung target swasembada pangan.

Layanan tersebut juga berfungsi untuk mencegah masuknya hama maupun OPT dari luar negeri.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa