
Pantau - Pemerintah menegaskan fokus pada peningkatan produktivitas dalam pengelolaan hutan adat oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai bagian dari komitmen mendukung perhutanan sosial berkelanjutan.
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyampaikan hal tersebut dalam penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Pemerintah tidak hanya mendorong legalisasi hutan adat, tetapi juga membangun kapasitas dan mengembangkan model bisnis agar pengelolaannya dapat berdampak langsung secara ekonomi.
"Tingkat produktivitasnya memang perlu kita tingkatkan, makanya tidak hanya balapan banyak-banyakan tapi pasca-nya ini mau diapakan. Karena di banyak tempat akhirnya memang karena aksesnya sulit, kemudian tidak ada intervensi bantuan untuk kemudian memulai sesuatu yang produktif hingga banyak yang belum maksimum", ujar Raja Juli.
Peningkatan Kapasitas dan Dukungan Dana Hibah
Melalui proyek TERRA-CF, pendampingan telah dilakukan terhadap 107 hutan adat yang tersebar di 28 kabupaten, dengan dukungan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) dan Climate and Land Use Alliance (CLUA).
Dana tersebut telah memberikan manfaat langsung kepada 16.349 orang, mendampingi 157 unit Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), dan mengembangkan 15 jenis usaha produktif di kawasan hutan adat.
Raja Juli Antoni mengapresiasi peran BPDLH dalam mendukung pelaksanaan proyek ini, serta menekankan pentingnya pendampingan yang tepat sasaran untuk mendorong peningkatan produktivitas pengelola hutan sosial.
Menurut data Kementerian Kehutanan, dari total 15.769 KUPS yang telah terbentuk:
- 120 unit masuk kategori Platinum (telah mengekspor produk ke mancanegara),
- 1.350 unit masuk kategori Gold (berbasis pasar domestik),
- 5.749 unit masuk kategori Silver (sudah menjalankan unit usaha),
- 8.550 unit masih berada di kategori Blue (baru mengantongi izin dan identifikasi potensi usaha).
Hutan Adat dan Keberlanjutan Jangka Panjang
Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, menyatakan bahwa meskipun proyek TERRA-CF resmi berakhir setelah dua tahun berjalan, penguatan kapasitas yang telah dilakukan diharapkan menjadi pondasi kuat bagi keberlanjutan usaha masyarakat hukum adat.
"Mudah-mudahan ini menjadi prinsip pengembangan model bisnis ke depannya. Bahwa masyarakat hukum adat itu juga menjadi entitas yang bisa kita berdayakan, tidak hanya selalu bergantung dari hibah tapi mereka siap untuk masuk ke level investasi yang lebih tinggi", ungkapnya.
Kementerian Kehutanan juga mencatat bahwa hingga saat ini telah diterbitkan 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial yang mencakup 1,4 juta Kepala Keluarga (KK), dengan luas total kawasan mencapai 8,4 juta hektare.
Dari total tersebut, 333.687 hektare merupakan hutan adat yang dikelola oleh 83.000 KK dari Masyarakat Hukum Adat yang tersebar di 41 kabupaten di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf