Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat, Target 70 Ribu Hektare pada 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Percepat Penetapan Hutan Adat, Target 70 Ribu Hektare pada 2025
Foto: Menhut Raja Juli Antoni (tengah) memberikan keterangan usai penutupan Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) di Jakarta, Senin 29/9/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan pemerintah berkomitmen mempercepat penetapan hutan adat sebagai bagian dari Program Perhutanan Sosial.

Menurutnya, Masyarakat Hukum Adat (MHA) terbukti sebagai salah satu penjaga hutan terbaik yang mampu mendukung pengelolaan hutan secara lestari.

Komitmen dan Langkah Percepatan

"Saya memiliki komitmen untuk mempercepat proses penetapan hukum hutan adat. Sejak bulan Maret saya sudah bentuk satgas. Saya meminta agar dari sekian banyak konflik teritorial yang sulit dipecahkan dijadikan klaster yang bisa cepat diselesaikan, sehingga membangkitkan optimisme kita bersama," ujar Menhut.

Ia menambahkan, "Kita akan hadapi bersama masalah di bawah, mulai dari yang mudah sambil memperbaiki regulasinya."

Sejumlah langkah percepatan telah dilakukan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penetapan Hutan Adat pada awal tahun.

Satgas ini melibatkan organisasi nirlaba serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi untuk memperkuat koordinasi.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan pada 2025 ada 70 ribu hektare hutan adat yang dapat ditetapkan.

Data dan Dukungan Program

Sejak 2016 hingga 2025, Kemenhut telah menetapkan 334.092 hektare hutan adat melalui 161 Surat Keputusan (SK) yang tersebar di 19 provinsi dan 41 kabupaten.

"Saya percaya bahwa masyarakat hukum adat menjadi salah satu penjaga hutan terbaik dalam mendukung pengelolaan hutan kita secara lestari," tutur Menhut.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas Proyek TERRA for Customary Forest (TERRA-CF) yang digagas Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) bersama Climate and Land Use Alliance (CLUA).

Program ini menyalurkan dana hibah Rp14,8 miliar kepada 107 MHA di 15 provinsi.

Dana tersebut digunakan untuk memperkuat kapasitas MHA dalam mengelola perhutanan sosial skema hutan adat secara mandiri dan berkelanjutan.

Data Kemenhut mencatat hingga awal September 2025 sudah diberikan 11.065 SK Perhutanan Sosial.

SK tersebut melibatkan 1,4 juta Kepala Keluarga (KK) dengan total luasan hutan 8,4 juta hektare yang kini dikelola masyarakat.

Penulis :
Arian Mesa