
Pantau - Komisi XIII DPR RI menolak rencana relokasi warga di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, karena dinilai melanggar hak asasi manusia.
DPR Tegaskan Penolakan Relokasi
"Komisi XIII DPR RI menolak relokasi warga di kawasan TNTN Provinsi Riau karena melanggar HAM," ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin.
Komisi XIII DPR juga meminta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tidak menempatkan aparat negara, baik TNI maupun Polri, untuk berhadap-hadapan dengan masyarakat dalam penyelesaian konflik lahan di kawasan tersebut.
Selain itu, Komisi XIII merekomendasikan Kementerian HAM memimpin koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, dan lembaga terkait lain, untuk memastikan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik tata kelola hutan dan pertanahan di Riau.
"Komisi XIII DPR RI berkomitmen mengawal secara serius implementasi penyelesaian permasalahan pelanggaran HAM yang dipimpin oleh Kemenham serta penyelesaian hukum terkait kepemilikan tanah atau hutan melalui Pansus Konflik Agraria," kata Sugiat.
Aduan Masyarakat dan Tindak Lanjut DPR
Rapat dengar pendapat Komisi XIII DPR menghadirkan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan, Ketua LPSK Achmadi, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, serta organisasi masyarakat dari Provinsi Riau.
Dalam forum tersebut, masyarakat Riau menyampaikan aduan mengenai dugaan intimidasi, kriminalisasi, hingga pembatasan akses di sekitar TNTN.
Komnas HAM dalam paparannya menegaskan adanya indikasi pelanggaran HAM, khususnya terkait hak atas pendidikan dan kebebasan warga.
Perwakilan masyarakat Pelalawan, Wandri Simbolon, menyambut baik keputusan DPR yang menolak relokasi dan mendorong penyelesaian konflik melalui mekanisme yang adil.
"Harapan kami pemerintah, khususnya Presiden, mendengar keluhan masyarakat yang menolak relokasi," ujar Wandri.
Komisi XIII DPR juga menegaskan akan mendorong konflik kepemilikan tanah dan hutan di Riau menjadi prioritas Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Konflik Agraria yang akan dibentuk dalam sidang paripurna DPR pada 2 Oktober 2025.
- Penulis :
- Arian Mesa