Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Batalkan Kewenangan Penilaian Indeks BPIP dalam Draf RUU, Diganti dengan Mekanisme Monitoring dan Evaluasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Batalkan Kewenangan Penilaian Indeks BPIP dalam Draf RUU, Diganti dengan Mekanisme Monitoring dan Evaluasi
Foto: Tangkapan layar - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Iman Sukri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 29/9/2025 (sumber: DPR)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi membatalkan rencana pemberian kewenangan kepada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) untuk melakukan penilaian indeks pembinaan ideologi Pancasila terhadap penyelenggara negara dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP.

Kewenangan Penilaian Indeks Dihapus

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sempat menjadi sorotan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) karena dianggap memberi BPIP hak untuk menilai lembaga mana pun terkait pelaksanaan ideologi Pancasila.

" Kemudian muncul alternatif Bab IV Pasal 12 itu, menurut saya lebih moderat, jadi bukan indeks, tapi monitoring dan evaluasi," ungkap Ahmad Iman Sukri.

Dalam draf awal, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "BPIP melakukan penilaian indeks hasil Pembinaan Ideologi Pancasila setiap tahun terhadap penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat".

Setelah diubah, Pasal 12 Ayat 1 berbunyi: "BPIP melakukan monitoring dan evaluasi Pembinaan Ideologi Pancasila yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara, badan hukum, badan usaha, dan masyarakat".

Perubahan tersebut dilakukan agar BPIP tidak dijadikan alat kekuasaan untuk "menggebuk".

BPIP juga disebut sudah menerima penghapusan kewenangan tersebut secara terbuka.

Usulan Penguatan BPIP

Selain itu, Baleg DPR RI memasukkan usulan agar BPIP ditetapkan sebagai lembaga setingkat kementerian yang berada di bawah Presiden serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

"Ini kemarin ada usulan dari Prof Jimly, agar kuat fungsi BPIP ini maka diusulkan agar setingkat menteri," kata Ahmad Iman Sukri.

Anggota Baleg DPR RI Hinca Panjaitan juga menilai mekanisme penilaian indeks akan sulit dilaksanakan sehingga lebih tepat diganti dengan monitoring dan evaluasi (monev).

"Jadi monev ini menjadi sarananya, kendaraannya yang menjadi pikiran kita, dan itu yang kita rumuskan dalam undang-undang ini," ujar Hinca.

Hinca menambahkan bahwa substansi pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebaiknya diserahkan kepada BPIP agar dapat mengikuti perkembangan zaman.

"Dan nanti kalau kita rapat dengan BPIP, mudah kita berdialog dan melakukan pengawasan setiap waktu," pungkasnya.

Penulis :
Arian Mesa