
Pantau - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan siap mengkaji masukan dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.
Pemerintah Siapkan Kajian atas Masukan KSP-PB
Dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI, pemerintah, dan Presidium KSP-PB di Jakarta, Selasa, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap usulan yang disampaikan serikat pekerja.
"Kami dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang pertama tentu kita mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan KSP-PB. Kita akan kaji ini dan saya yakin ini masukan konstruktif untuk kemudian bagi pemerintah akan lihat bersama," ujarnya.
Yassierli mengungkapkan Kemenaker selama ini sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI yang membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, dan jaminan sosial.
"Selama ini memang kita sudah koordinasi dengan Pimpinan Komisi IX dan memang kita mengikuti tadi sudah ada kajian akademik, sudah ada juga konsultasi publik yang sudah dilakukan dengan buruh dan juga dengan pengusaha," jelasnya.
Menurut Yassierli, masukan dari KSP-PB dapat memperkaya kajian yang sudah ada sehingga pemerintah bisa memberikan saran lebih tepat terhadap RUU Ketenagakerjaan.
"Saya yakin ini akan bisa mempercepat sesuai dengan harapan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh terutama KSP-PB," tambahnya.
Usulan Rasio Upah dan Perlindungan Pekerja Kontrak
Presidium KSP-PB telah menyerahkan naskah yang berisi pokok-pokok pemikiran, acuan, dan masukan untuk DPR RI dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Naskah tersebut juga disampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum, dan Menteri Pelindungan Pekerja Migran.
Perwakilan Partai Buruh, Said Salahudin, menekankan pentingnya pengaturan rasio upah antara buruh dengan manajer hingga direksi agar tidak terjadi kesenjangan yang terlalu jauh.
Menurut Said, masyarakat saat ini selalu menyoroti ketimpangan upah, sementara sejumlah negara lain sudah menerapkan perbandingan rasio upah.
Ia menilai ketimpangan upah di Indonesia sangat jauh antara buruh dengan bosnya.
Selain itu, Said meminta agar RUU Ketenagakerjaan mengatur pemberian pesangon bagi pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT) karena mereka juga telah mengabdi dalam jangka waktu tertentu.
- Penulis :
- Shila Glorya