Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BGN Sebut Pelanggaran SOP Jadi Pemicu Ribuan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BGN Sebut Pelanggaran SOP Jadi Pemicu Ribuan Kasus Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Foto: (Sumber: Siswa korban keracunan usai menyantap menu makan bergizi gratis (MBG) mendapat perwatan di dalam mobil ambulans di Posko Penanganan di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (24/9/2025). Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan sebanyak 500 pelajar di Kecamatan Cipongkor mengalami keracunan yang diduga akibat menyantap hidangan makan bergizi gratis pada (24/9). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/nym.)

Pantau - Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap bahwa ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi penyebab umum kasus keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kita bisa identifikasi bahwa kejadian itu rata-rata karena SOP yang kita tetapkan tidak dipatuhi dengan saksama," ungkap Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu.

Pelanggaran SOP dan Dampaknya terhadap Kesehatan

Dadan menjelaskan bahwa salah satu bentuk ketidakpatuhan SPPG adalah terkait waktu pembelian bahan makanan.

SOP menetapkan bahwa pembelian bahan baku harus dilakukan pada H-2 atau dua hari sebelum dimasak, namun terdapat SPPG yang membeli bahan baku pada H-4.

Selain itu, pelanggaran juga terjadi dalam hal durasi penyiapan hingga pengiriman makanan kepada penerima manfaat.

SOP mengatur bahwa makanan harus tiba dalam rentang waktu maksimal 6 jam dan optimal 4 jam setelah dimasak, tetapi ditemukan kasus di mana SPPG membutuhkan waktu hingga 12 jam.

Akibat pelanggaran-pelanggaran tersebut, per 30 September 2025 telah tercatat sebanyak 6.456 penerima manfaat mengalami keracunan makanan.

Penutupan SPPG dan Penerapan Kebijakan Baru

BGN mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasional SPPG yang terbukti melanggar SOP.

"Jadi dari hal-hal seperti itu, kita memberikan tindakan bagi SPPG yang tidak mematuhi SOP dan menimbulkan kegaduhan kita tutup sementara sampai semua proses perbaikan dilakukan," tegas Dadan.

Pemerintah juga menyiapkan langkah mitigasi untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, khususnya dengan memperkuat aspek sanitasi.

Dalam kebijakan baru, seluruh SPPG diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Selain itu, SPPG juga harus dilengkapi dengan alat sterilisasi untuk memastikan semua alat makan dalam kondisi steril sebelum digunakan oleh para penerima manfaat.

Penulis :
Ahmad Yusuf