Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Warga PNG Ditangkap di Jayapura, Bawa 21 Kilogram Ganja

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Warga PNG Ditangkap di Jayapura, Bawa 21 Kilogram Ganja
Foto: Polisi tangkap MA, warga PNG yang selundupkan ganja seberat 21 kilogram ke Jayapura (sumber: Humas Polda Papua)

Pantau - Direktorat Narkoba Polda Papua menangkap seorang warga Papua Nugini (PNG) berinisial MA, 23 tahun, karena kedapatan membawa, menyelundupkan, dan mengedarkan ganja dengan berat total 21.313,82 gram atau sekitar 21 kilogram di Jayapura.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 08.40 WIT, setelah adanya penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja di kawasan Entrop, Jayapura Selatan.

"Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran ganja di sekitar kawasan Entrop," ungkap AKP Agus Kuswanto, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Papua.

Saat itu, tim Subdit III Ditresnarkoba mencurigai seorang pengendara motor yang berhenti di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan.

Ketika hendak diamankan, pengemudi sepeda motor berusaha melarikan diri.

Namun, MA yang menumpang sepeda motor tersebut berhasil ditangkap, dan saat digeledah, polisi menemukan ganja di dalam tas yang dibawanya.

"MA yang menumpang sepeda motor itu kemudian ditangkap dan saat digeledah di dalam tas yang dibawanya ditemukan ganja," jelas AKP Agus Kuswanto.

Barang Bukti dan Status Hukum

Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah kos tempat MA tinggal.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 470 bungkus ganja dengan total berat 21,3 kilogram.

MA kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dapat dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Penulis :
Arian Mesa