
Pantau - Pimpinan DPR RI menggelar rapat dengan Aliansi Pengemudi Independen (API) dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di kompleks parlemen, Jakarta, untuk mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Rapat DPR dan Pengemudi Bahas Revisi UU LLAJ
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 4 Agustus lalu.
Ia menegaskan DPR RI akan mempercepat revisi UU LLAJ dengan memasukkan kesepakatan yang sudah dirumuskan dalam peraturan pemerintah.
"DPR RI berkomitmen merealisasikan setiap kesepakatan demi masa depan yang lebih baik bagi seluruh pengemudi Indonesia," ungkap Dasco.
Dalam rapat tersebut juga hadir Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, perwakilan pemerintah, dan pimpinan Komisi V DPR RI yang membidangi urusan perhubungan.
DPR RI akan membentuk tim kecil beranggotakan anggota Komisi V, Menteri Perhubungan, serta perwakilan asosiasi pengemudi untuk membahas hal-hal teknis revisi UU LLAJ.
Komitmen Zero ODOL dan Usulan Pembentukan LPTI
Seluruh pihak berkomitmen menciptakan Zero Over Dimension-Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.
Komitmen tersebut disertai dengan perlindungan hukum, kesejahteraan, dan fasilitas pendukung bagi para pengemudi.
"Mari kita jadikan pertemuan ini menjadi bukti nyata bahwa kita bekerja untuk mewujudkan Zero ODOL untuk kepentingan rakyat kita," tegas Dasco.
Ketua Umum API Suroso menyatakan dukungan terhadap pemerintah untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, efisien, dan aman.
Ia menekankan revisi UU LLAJ perlu menghasilkan aturan yang tepat sasaran serta adil dalam pelaksanaannya.
Suroso juga mendorong pemerintah membentuk Lembaga Pengawas Transportasi Independen (LPTI).
"Hasil revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi landasan hukum pembentukan LPTI," tegas Suroso.
- Penulis :
- Arian Mesa