
Pantau - Ketua Majelis Pertimbangan PPP Muhammad Romahurmuziy menolak surat keputusan (SK) yang diteken Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pengesahan kepengurusan PPP kubu Muhammad Mardiono.
Penolakan SK Menkumham
Romahurmuziy menyatakan sikap tegas bahwa dirinya bersama kader dan muktamirin PPP menolak SK Menkumham yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris Jenderal.
"Sehubungan dengan terbitnya SK Menkum RI tentang kepengurusan PPP yang menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekjen, yang disampaikan Menkum RI hari ini di media, bersama ini kami sampaikan, bahwa kami bersama seluruh muktamirin dan kader PPP se-Indonesia menolak SK Menkum RI sebagaimana dimaksud," ungkapnya.
Menurut Romahurmuziy, SK tersebut cacat hukum karena tidak memenuhi delapan syarat sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI No. 34/2017.
Ia menyoroti poin keenam dalam aturan tersebut, yakni kewajiban melampirkan "Surat Keterangan tidak dalam Perselisihan Internal Partai Politik dari Mahkamah Partai Politik".
"Kami sudah memastikan kepada Mahkamah Partai yang dipimpin saudara Irfan Pulungan, bahwa mereka tidak menerbitkan surat untuk kepengurusan Mardiono," tegasnya.
Sengketa Muktamar X PPP
Romahurmuziy menambahkan bahwa SK Menkum RI mengabaikan fakta Muktamar X PPP.
Ia menyebut tidak ada aklamasi dalam forum tersebut untuk menetapkan Mardiono sebagai Ketua Umum, melainkan hanya klaim sepihak pimpinan sidang Amir Uskara.
"Yang terjadi adalah klaim aklamasi oleh pimpinan sidang Amir Uskara di tengah banyak interupsi penolakan, hingga Amir keluar dari arena sidang," jelasnya.
Romahurmuziy juga menuturkan bahwa Mardiono bahkan tidak hadir ketika dipanggil untuk masuk ke arena persidangan.
"Pada saat pimpinan sidang paripurna memanggil Mardiono untuk hadir ke arena persidangan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan setelah ditelpon berkali-kali," ujarnya.
Ia menilai klaim kemenangan Mardiono melanggar seluruh proses Muktamar X PPP karena muktamirin secara konstitusional telah menetapkan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum.
Romahurmuziy menyebut SK Menkum RI juga bertentangan dengan hasil Silaturahmi Nasional Alim Ulama pada 8 September 2025 di Ponpes KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, yang menolak Mardiono melanjutkan kepemimpinan dalam Muktamar X PPP 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Romahurmuziy memastikan pihaknya akan menempuh jalur politik, administrasi, hingga hukum.
"Bahwa karenanya, kami akan melakukan langkah politik, langkah administrasi, dan gugatan hukum bila diperlukan agar Menkum membatalkan SK tersebut. Ketua Umum dan Sekjen hari ini (2/10) telah mengirimkan surat permohonan audiensi dan surat keberatan kepada Menkum RI atas terbitnya SK tersebut," pungkasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick