Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Revisi UU Sisdiknas Tekankan Kesetaraan Hak Guru dan Perpanjangan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Revisi UU Sisdiknas Tekankan Kesetaraan Hak Guru dan Perpanjangan Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. ANTARA/HO-Humas DPR RI)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan memperkuat prinsip kesetaraan hak bagi seluruh guru, termasuk guru di pesantren.

" Nah, guru atau ustadz atau kiai yang ada di pesantren itu statusnya sama dengan guru yang ada di pendidikan umum. Karena statusnya sama, hak-haknya akan diberikan sama," ujar Lalu dalam tayangan TVR120 yang diikuti dari Jakarta.

Ia menekankan bahwa kesetaraan tersebut mencakup aspek penting seperti pengakuan status dan pemberian hak yang setara, termasuk gaji.

Wajib Belajar 13 Tahun untuk Tekan Putus Sekolah

Selain mengatur kesetaraan hak guru, revisi UU Sisdiknas juga mencakup perpanjangan masa wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun.

Rincian masa wajib belajar yang baru meliputi:

  • 1 tahun Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
  • 6 tahun Sekolah Dasar (SD)
  • 3 tahun Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • 3 tahun Sekolah Menengah Atas (SMA)

Menurut Lalu, kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka putus sekolah yang masih cukup tinggi di berbagai wilayah Indonesia.

Naskah Akademik Dibuka untuk Publik

Wakil Ketua Komisi X DPR RI lainnya, Maria Yohana Esti Wijayanti, menyampaikan bahwa naskah akademik dari revisi UU Sisdiknas akan dibuka untuk publik guna menjamin transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.

Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menambahkan bahwa saat ini Kementerian masih dalam tahap menampung berbagai aspirasi dan masukan publik.

" Kami masih dalam proses sekarang menampung aspirasi masyarakat untuk naskah masukan RUU Sisdiknas yang merupakan inisiatif dari DPR," ujarnya.

Mu’ti menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya berperan sebagai unit pendukung dalam proses penyusunan dan penyelesaian revisi undang-undang tersebut.

" Undang-undang ini kan inisiatif dari DPR. Kami lebih sebagai pendukung unit untuk mendukung bagaimana agar undang-undang ini bisa dapat terselesaikan pada tahun ini karena prioritas dalam program legislasi nasional (prolegnas)," jelasnya.

Revisi UU Sisdiknas ditargetkan rampung pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya reformasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.

Penulis :
Ahmad Yusuf