Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua Perwira Polri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Resmi Diserahkan ke Jaksa

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dua Perwira Polri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Resmi Diserahkan ke Jaksa
Foto: Jaksa penuntut umum memeriksa berkas kelengkapan tahap dua milik dua tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi di kantor Kejari Mataram, NTB, Jumat 3/10/2025 (sumber: ANTARA/Dhimas B.P)

Pantau - Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan dua perwira Polri yang menjadi tersangka kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mataram.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Kepala Subdit III Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti merupakan bagian dari tahap akhir penyidikan.

"Jadi, Rabu (1/10) kemarin berkas telah dinyatakan lengkap dan hari ini kami tindaklanjuti tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," ungkapnya.

Tahap dua berlangsung di kantor Kejari Mataram pada Kamis (2/10), setelah pemeriksaan kelengkapan, JPU memutuskan melanjutkan penahanan terhadap kedua tersangka yakni Kompol Yogi dan Ipda Haris.

"Penahanan dititipkan di Lapas Kuripan," ujarnya.

Selain itu, seorang tersangka perempuan bernama Misri Puspita Sari mendapat penangguhan penahanan dari penyidik karena berkas perkaranya masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa.

"Misri masih proses melengkapi," tambah Catur.

Jaksa Nyatakan Berkas Lengkap

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyampaikan bahwa jaksa peneliti sudah menyatakan berkas perkara dua tersangka lengkap atau P-21.

"Berkas perkara untuk tersangka Yogi dan Haris Chandra sudah lengkap atau P-21," tegasnya.

Menurut Efrien, jaksa menyatakan unsur pidana yang disangkakan telah terpenuhi sesuai Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP.

"Jadi, pasal pidana yang terpenuhinya itu kombinasi kumulatif," jelasnya.

Sementara itu, untuk berkas tersangka Misri Puspita Sari, jaksa belum menerima pengembalian dari penyidik.

"Untuk Misri belum, berkas belum balik ke kami, masih di penyidik," tutur Efrien.

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi

Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan meninggal di kolam renang sebuah vila di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara pada April 2025.

Hasil penyelidikan menunjukkan kematian tersebut tidak wajar, dengan dugaan korban meninggal akibat penganiayaan.

Polisi kemudian menetapkan Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri Puspita Sari sebagai tersangka karena diduga turut mengetahui serta berada di lokasi kejadian.

Penulis :
Arian Mesa