
Pantau - Sejumlah pedagang menggelar aksi damai di sekitar DPRD DKI Jakarta hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat, untuk memprotes Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dinilai memberatkan mereka.
Pedagang Kecewa dengan Pasal-pasal Raperda
Para pedagang menyatakan kekecewaan mereka karena DPRD DKI Jakarta tetap meloloskan sejumlah pasal yang dianggap mengancam keberlangsungan usaha kecil.
Seorang pedagang menyampaikan, "Kalau ada larangan penjualan rokok. Artinya kita ini mau jualan apa, apakah DPRD mau menjamin ekonomi keluarga kita," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa selama ini para pedagang tidak pernah melanggar hukum, dan rokok merupakan barang yang paling banyak dibeli di warung mereka.
Kekhawatiran utama pedagang adalah turunnya pendapatan akibat larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok ke pasar tradisional dan modern, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk menjual rokok.
Aksi Damai dan Deklarasi Penolakan
Dalam aksi damai tersebut, pedagang membentangkan spanduk bertuliskan "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".
Selain itu, terlihat pula spanduk dengan tulisan penolakan seperti "Larangan Penjualan Rokok" dan "Pedagang Berduka".
Sebelumnya, pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi telah menandatangani deklarasi bersama untuk menolak beberapa aturan dalam Raperda KTR.
Organisasi yang ikut menandatangani deklarasi tersebut antara lain Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg, serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).
- Penulis :
- Shila Glorya