
Pantau - Komisi XIII DPR RI menyoroti berbagai persoalan hukum dan keimigrasian di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam kunjungan kerja reses masa persidangan I Tahun 2025–2026 di Kota Batam.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai diskriminatif.
“Kunjungan kerja reses kali ini kita mau bahas terkait masalah penegakan hukum dimana ada beberapa harmonisasi Perda yang banyak mendapat laporan dari kami, yaitu Perda yang diskriminatif. Kami ingin mengonfirmasi di sini sejauh apa, apalagi teman-teman di Kementerian Hukum ini kan sudah memperkenalkan i-Harmonisasi,” ungkapnya.
Soroti Pelayanan Keimigrasian dan Keamanan Wilayah
Willy menilai bahwa fungsi keimigrasian di Kepri memiliki posisi strategis karena wilayah ini merupakan beranda terdepan Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura.
Ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian agar setara dengan negara tetangga, tanpa mengurangi kewaspadaan dan aspek keamanan.
“Kita ingin tahu, sejauh apa pelayanan-pelayanan publik yang dilakukan oleh teman-teman Imigrasi di sini tidak diskriminatif tanpa harus kehilangan sisi-sisi kewaspadaan dan sekuritasnya,” ujarnya.
Selain itu, Willy juga menyoroti tingginya angka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kasus narkotika, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kepri yang dinilai memerlukan kerja sama lintas lembaga.
“Makanya, kami hadirkan Kementerian Hukum dan HAM, termasuk dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena pengaduan juga banyak. Sinergisitas ini yang perlu kita bangun bersama-sama,” katanya.
Dorong Pembaruan Sarana Penegakan Hukum
Willy menekankan perlunya dukungan sarana dan prasarana untuk memperkuat pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keimigrasian di daerah.
Ia menuturkan bahwa sejumlah peralatan di lapangan sudah kedaluwarsa dan harus segera diperbarui.
“Mereka memberikan laporan ada beberapa peralatan kapal itu sudah out of date. Ini akan kami tindak lanjuti dalam rapat karena bagaimana untuk proses pencegahan dan penindakan kalau peralatan itu sudah rongsokan,” tegasnya.
Paparan Kanwil Kemenkum Kepri
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Kepri, Edison Manik, memaparkan capaian dan program strategis Kanwil kepada Komisi XIII DPR.
Ia menjelaskan bahwa realisasi anggaran semester I tahun 2025 berjalan optimal meskipun terdapat kebijakan efisiensi.
Edison menegaskan komitmen Kanwil dalam memperluas akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Hingga kini, telah terbentuk 281 Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mencakup 67,06 persen dari total desa dan kelurahan di Provinsi Kepri.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kepri juga melaksanakan penyuluhan hukum, sosialisasi layanan hukum yang transparan, pengawasan terhadap notaris melalui Majelis Pengawas Notaris, serta sosialisasi pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI).
Dalam bidang penegakan hukum, Kanwil berperan aktif dalam Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
Kanwil juga membentuk tim verifikasi kewarganegaraan bersama instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pajak, dan Polres Tanjungpinang.
“Kegiatan RDP ini menjadi forum strategis guna memperkuat sinergi antara legislatif dengan jajaran Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta LPSK,” ujar Edison.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum serta pelayanan publik di wilayah Kepulauan Riau.
- Penulis :
- Arian Mesa