Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kapolres Jakarta Utara Ajak Aktifkan Satkamling, Antisipasi Kejahatan di Lingkungan Warga

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kapolres Jakarta Utara Ajak Aktifkan Satkamling, Antisipasi Kejahatan di Lingkungan Warga
Foto: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Mapolres Metro Jakarta Utara, Minggu 7/9/2025 (sumber: Polres Jakut)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara mengajak masyarakat untuk kembali mengaktifkan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai langkah pencegahan terhadap tindak kejahatan di wilayah tersebut.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, menyampaikan bahwa pihaknya secara aktif berupaya menghidupkan kembali sistem Satkamling di seluruh kawasan Jakarta Utara.

Upaya ini dilakukan bersama tiga pilar keamanan, yakni Polri, TNI, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, dengan cara turun langsung ke lapangan untuk memeriksa sistem keamanan berbasis masyarakat.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pos-pos Satkamling yang telah dibentuk oleh warga, baik yang sudah menggunakan perangkat teknologi seperti kamera pengintai maupun yang masih menjalankan sistem manual.

Kolaborasi Tiga Pilar dan Pendampingan Langsung

"Satkamling yang dibangun oleh masyarakat akan didampingi oleh Bhabinkamtibmas dari Polri dan Babinsa dari TNI," ungkap Kombes Pol Erick Frendriz.

Pendampingan tersebut diharapkan dapat membuat sistem keamanan berjalan efektif serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Masyarakat yang masih menggunakan metode manual tetap didampingi agar aktivitas keamanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, kepolisian juga rutin melakukan patroli dan menyediakan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Sejalan dengan Instruksi Mendagri dan Dukung Peran Satlinmas

Ajakan untuk mengaktifkan kembali Satkamling ini juga disampaikan oleh Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat.

"Siskamling di lingkungan masyarakat memang sudah ada sejak lama. Kita aktifkan lagi sebagai salah satu ujung tombak keamanan dan kenyamanan lingkungan," ia mengungkapkan.

Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.1.4/e.1/BAK yang diterbitkan pada 3 September 2025.

Surat Edaran tersebut menekankan tiga hal utama, yaitu peningkatan peran Satlinmas, pengaktifan kembali Siskamling dan pos ronda di tingkat RT/RW, serta pemanfaatan mekanisme pelaporan digital melalui Sistem Informasi Manajemen Pelindungan Masyarakat (SIM Linmas).

Diharapkan, seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman dan tertib.

Penulis :
Leon Weldrick