
Pantau - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyampaikan bahwa Kredit Program Perumahan (KPP) ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memperluas ketersediaan perumahan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Terobosan Pemerintah Lewat KPP
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, mengatakan, "Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, menciptakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," ungkapnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan berbagai terobosan untuk memperkuat sektor perumahan nasional, salah satunya melalui Kebijakan Kredit Program Perumahan (KPP).
Program ini diluncurkan untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku usaha, terutama UMKM, agar dapat lebih mudah mengembangkan usaha di sektor perumahan.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memberikan relaksasi pembiayaan yang diharapkan dapat memperluas kesempatan bagi pengembang, kontraktor, pedagang bahan bangunan, serta pelaku UMKM lainnya.
Pembagian Skema dan Aturan Kredit
Sebagai dasar pelaksanaan, pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan ini dibagi menjadi dua kategori penerima manfaat, yaitu dari sisi penyediaan (supply) dan sisi permintaan (demand).
Dari sisi supply, penerima manfaat mencakup pengembang, kontraktor, dan pengusaha material bangunan yang memperoleh plafon pinjaman antara Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
Penarikan pinjaman dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving), sesuai kesepakatan antara penerima dan lembaga pembiayaan.
Sementara dari sisi demand, KPP ditujukan bagi pelaku UMKM yang memanfaatkan kredit untuk mendukung aktivitas usahanya, seperti pembelian rumah, penyewaan gudang, maupun kebutuhan usaha lainnya.
- Penulis :
- Shila Glorya