Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Ditarget Rampung Pekan Ini

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Perpres Tata Kelola Makan Bergizi Gratis Ditarget Rampung Pekan Ini
Foto: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas acara peringatan HUT Ke-80 TNI di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Minggu 5/10/2025 (sumber: ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)

Pantau - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) ditargetkan rampung pada pekan ini.

Ia menegaskan, meskipun perpres tersebut belum terbit, pelaksanaan program MBG tetap berjalan di lapangan.

"Minggu ini harus selesai, tetapi kan begini, bukan karena perpres belum ada kemudian tidak jalan, kan tidak. Jadi, sudah kami sampaikan bahwa sebenarnya sekarang sudah jalan. Nah, perpres ini untuk menyempurnakan atau memperbaiki semaksimal mungkin pelaksanaan dari program makan bergizi gratis," ungkap Prasetyo.

Melibatkan Lintas Kementerian dan Lembaga

Prasetyo menjelaskan bahwa penyusunan perpres dilakukan dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga untuk memastikan tata kelola MBG berjalan lebih baik.

"Dengan beberapa masukan dan kejadian beberapa waktu belakangan, memang semangatnya kami tentu ingin program ini berjalan dengan sebaik-baiknya. Jadi, tunggu mohon waktu agar supaya semuanya, memang mungkin kita tidak tepat ya menggunakan istilah sempurna, tetapi sebanyak mungkin apa yang menjadi celah untuk terjadinya hal yang tidak kita inginkan itu sudah bisa kita antisipasi sebagai bentuk dari evaluasi dan perbaikan ke depan," ia mengungkapkan.

Mensesneg menegaskan bahwa permintaan untuk menghentikan program MBG tidak tepat.

"Jadi, bukan programnya kemudian harus dihentikan. Tidak. Kekurangan yang terjadi itu, yang kita perbaiki karena data juga mengatakan bahwa di tempat-tempat yang terjadi permasalahan hampir semuanya karena tidak menjalankan prosedur seperti yang seharusnya," ujar Prasetyo.

Peran BGN dan Kementerian dalam Pelaksanaan MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa perpres ini akan mengatur secara rinci mengenai peran, fungsi, dan tugas masing-masing kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam pelaksanaan program.

Menurutnya, BGN akan menjadi penyelenggara utama dan memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi jika diperlukan.

Kementerian Kesehatan akan berperan dalam pengawasan terutama pada aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.

Sementara itu, penyaluran MBG bagi ibu hamil dan menyusui akan menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Pemerintah daerah akan bertugas menyiapkan infrastruktur penunjang pelaksanaan program agar distribusi berjalan lancar.

Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan juga akan berperan membina petani, peternak, dan nelayan guna meningkatkan produksi bahan baku MBG.

Perpres Jadi Dasar Hukum Penguatan Program MBG

Draf perpres turut mencakup pengaturan teknis seperti standar makanan layak saji, aspek sanitasi dan kebersihan, mekanisme penanganan korban keracunan, serta penguatan rantai pasok pangan dalam skala besar.

Perpres ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memperkuat tata kelola program MBG agar lebih aman, efisien, dan berkelanjutan.

Dengan terbitnya perpres tersebut, pemerintah berharap insiden keracunan akibat pelaksanaan program MBG tidak lagi terjadi di masa mendatang.

Penulis :
Shila Glorya