Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD DKI Ingatkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai Kondisi Sosial Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPRD DKI Ingatkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai Kondisi Sosial Masyarakat
Foto: Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa 7/10/2025 (sumber: ANTARA/Lifia Mawaddah Putri)

Pantau - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta mengingatkan agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) tidak lepas dari konteks sosial masyarakat Ibu Kota.

Raperda KTR Diminta Tak Bebani Pedagang

Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menegaskan bahwa setiap regulasi harus mempertimbangkan kondisi sosial tempat aturan tersebut diterapkan.

“Peraturan yang dibuat jangan sampai membebani para pedagang yang bergantung hidup pada penjualan rokok,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa karena pabrik rokok masih beroperasi, kebijakan kawasan tanpa rokok akan berimbas luas terhadap masyarakat.

Menurut Jhonny, jika tujuan utama peraturan adalah mengubah perilaku masyarakat terkait kebiasaan merokok, maka perubahan tersebut perlu dilakukan secara bertahap.

Sebagai contoh, ia menyebut bahwa di negara-negara dengan kedisiplinan tinggi terhadap tata cara merokok, pemerintah tidak melarang penjualan rokok, tetapi mengatur kawasan khusus bagi perokok.

Pendekatan seperti itu, kata Jhonny, bisa dijadikan acuan dalam penerapan Raperda KTR di Jakarta.

Pemerintah Pastikan Tak Ganggu Aktivitas Ekonomi

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa penerapan Raperda KTR tidak akan menghambat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Yang diatur dalam peraturan ini adalah tempat merokoknya, bukan aktivitas berjualan atau kegiatan ekonomi di sekitar lokasi tersebut,” jelasnya.

Pramono mencontohkan bahwa di tempat karaoke, pengunjung tidak boleh merokok di area utama, namun pemilik tempat wajib menyediakan ruangan khusus untuk perokok.

Selain tempat hiburan, fasilitas publik lain serta lokasi kegiatan juga diminta menyiapkan ruang khusus merokok agar asap tidak menyebar dan mengganggu masyarakat yang tidak merokok.

Ia menambahkan bahwa yang paling penting adalah agar penerapan peraturan ini tidak merugikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pembahasan Masih Berlanjut di DPRD DKI

Dalam proses pembahasan, DPRD DKI menerima berbagai aspirasi masyarakat dan kelompok usaha yang menyoroti dampak sosial serta ekonomi dari kebijakan tersebut.

Sejumlah pedagang dan pelaku usaha telah menyampaikan kekhawatiran mereka melalui unjuk rasa dan pertemuan dengan DPRD DKI Jakarta.

Sementara itu, organisasi seperti Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI menilai bahwa penerapan Raperda KTR berpotensi menurunkan pendapatan daerah.

Di sisi lain, kelompok masyarakat seperti Forum Kesehatan Bersih Indonesia (FKBI) mendesak agar Raperda KTR segera disahkan demi melindungi perokok pasif.

Hingga kini, pembahasan Raperda KTR masih terus bergulir di DPRD DKI Jakarta dengan berbagai masukan dari masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah agar regulasi yang disahkan nantinya bersifat adil dan realistis secara sosial.

Penulis :
Shila Glorya