Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gubernur Aceh Usulkan Legalisasi 2.101 Sumur Minyak Rakyat ke Kementerian ESDM

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Gubernur Aceh Usulkan Legalisasi 2.101 Sumur Minyak Rakyat ke Kementerian ESDM
Foto: Tangkapan layar - Surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf terkait usulan legalisasi sumur minyak rakyat kepada Kementerian ESDM, Selasa 7/10/2025 (sumber: ANTARA/Rahmat Fajri)

Pantau - Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mengusulkan legalisasi terhadap 2.101 sumur minyak rakyat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Usulan ini tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.7.3/13940 tertanggal 29 September 2025 yang ditujukan kepada Dirjen Migas Kementerian ESDM RI.

Latar Belakang dan Tujuan Pengusulan

Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Aceh, Dian Budi Dharma, membenarkan bahwa Gubernur Aceh telah mengirim surat resmi pengusulan legalitas tersebut.

Awalnya, pada Juli 2025, jumlah sumur minyak rakyat yang diusulkan hanya sekitar 1.762 sumur. Namun setelah proses finalisasi dan verifikasi lapangan, jumlah tersebut meningkat menjadi 2.101 sumur.

Usulan legalisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.

Kebijakan tersebut diharapkan menjadi langkah baru dalam memperkuat ekonomi daerah melalui sektor migas dengan memberi legalitas pada sumur minyak rakyat.

Berdasarkan regulasi tersebut, pengelolaan sumur minyak rakyat akan dilakukan oleh koperasi, BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), atau UKM (Usaha Kecil dan Menengah) milik masyarakat setempat.

Sebaran dan Mekanisme Pengelolaan

Sebanyak 2.101 sumur minyak rakyat tersebar di empat kabupaten, yaitu Bireuen, Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang. Sebagian dari sumur tersebut juga berada dalam wilayah kerja BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh).

Rinciannya sebagai berikut:

Kabupaten Bireuen: 83 sumur, dikelola oleh BUMDes Jroh Naguna, koperasi Produsen Tani Alam Jaya, dan UMKM CV Aljadio Khalifa Buana.

Kabupaten Aceh Timur: 1.291 sumur, dikelola oleh BUMD PT ATEM serta empat koperasi, yaitu Tata Seuramoe Peureulak, Meuligoe Peureulak Jaya, Tuah Aneuk Galong, dan Alam Raya Aceh Energi.

Kabupaten Aceh Utara: 547 sumur, dikelola oleh BUMD PT Pase Energi Migas, Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy, dan UMKM CV Petro Karya Utama.

Kabupaten Aceh Tamiang: 156 sumur, dikelola oleh BUMD PT Petro Tamiang Raya, empat koperasi yaitu Produsen Sengeda Pulo Tiga, Tamiang Merata, Wangi Sari Selamat Jaya, Produsen Garuda Jaya Indonesia, serta UMKM PT Tamiang Raya Bersatu.

Dalam wilayah kerja BPMA, terdapat 24 sumur minyak rakyat yang tersebar di empat kabupaten tersebut.

Dian Budi Dharma menjelaskan bahwa pengelolaan sumur akan disesuaikan dengan lokasi masing-masing. Ia mengungkapkan, “Pengelolaan di setiap kabupaten akan dilakukan oleh BUMD, koperasi, atau UKM lokal sesuai dengan kapasitas dan regulasi yang berlaku.”

Proses Legalisasi dan Dampak Ekonomi

Proses legalisasi sumur minyak rakyat ini masih berlangsung di Kementerian ESDM dan akan ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Tidak semua sumur yang diusulkan akan disetujui karena masih dalam tahap penilaian oleh kementerian.

Dian Budi menegaskan bahwa hasil akhir akan menunggu keputusan resmi dari Menteri ESDM mengenai sumur mana saja yang disetujui legalitasnya.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menilai potensi sumur minyak rakyat dapat memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara profesional. Ia menyatakan, “Jika sumur-sumur yang ada ini dikelola secara profesional dan terukur, tidak butuh waktu lama bagi masyarakat Aceh untuk makmur.”

Pemerintah Aceh berkomitmen memperkuat koordinasi dalam penataan dan pengelolaan sumur minyak rakyat agar segera dikelola secara resmi.

M Nasir menambahkan, “Semoga potensi sumur minyak ini dapat meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat ketahanan energi, khususnya di Aceh.”

Minyak yang dihasilkan dari sumur rakyat nantinya akan dibeli oleh perusahaan migas atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) terdekat dengan harga 70–80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).

Penulis :
Shila Glorya