Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cek Endra Dorong Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 untuk Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Cek Endra Dorong Percepatan Implementasi Permen ESDM 14/2025 untuk Legalisasi Sumur Minyak Rakyat
Foto: Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI Cek Endra menegaskan pentingnya percepatan implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat guna meningkatkan produksi minyak nasional, memperkuat ketahanan energi, dan membuka lapangan kerja baru di daerah penghasil minyak.

Pernyataan tersebut disampaikan Cek Endra di Jakarta pada Rabu (8/10), sehari sebelum digelarnya Rapat Tim Gabungan Penetapan Hasil Inventarisasi Sumur Minyak Masyarakat di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/10).

Rapat tersebut akan dipimpin langsung oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah provinsi serta Pertamina.

Momentum Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat

Menurut Cek Endra, rapat gabungan tersebut menjadi momentum penting untuk mempercepat legalisasi dan pengawasan kegiatan sumur minyak rakyat di sejumlah provinsi, seperti Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

"Peraturan menteri ini harus jadi jalan tol bagi pemerintah dan daerah untuk menata kembali kegiatan minyak rakyat agar dikelola secara resmi, aman, dan transparan. Kita punya potensi besar di Jambi dan daerah lain, tinggal kemauan dan koordinasi antar-instansi untuk mengeksekusi cepat," ungkapnya.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat lebih dari 34.000 sumur minyak rakyat yang sedang diinventarisasi oleh pemerintah, dengan sekitar 8.328 sumur berada di Provinsi Jambi dan berpotensi besar untuk segera dilegalkan jika memenuhi syarat teknis dan lingkungan.

Pemerintah menegaskan tiga prinsip utama dalam proses legalisasi, yakni tidak boleh ada penambahan sumur baru, hasil produksi wajib dijual ke Pertamina atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), dan penjualan ke kilang ilegal akan dikenai sanksi hukum tegas.

Cek Endra menilai kebijakan ini bukan sekadar penertiban, tetapi juga strategi jangka menengah untuk meningkatkan lifting nasional serta memperkuat kemandirian energi.

"Kalau ribuan sumur rakyat ini dilegalkan dan dikelola melalui mekanisme BUMD, koperasi, atau UMKM, dampaknya bukan cuma ke peningkatan produksi nasional, tapi juga membuka lapangan kerja baru, menumbuhkan ekonomi rakyat, dan menekan praktik ilegal yang selama ini marak di lapangan," ujarnya.

Dorongan Pengawasan dan Efek Ekonomi Ganda

Cek Endra mengapresiasi langkah Kementerian ESDM yang telah menjalankan tahapan pelaksanaan sesuai Permen 14/2025, mulai dari inventarisasi sumur minyak masyarakat hingga penetapan hasil inventarisasi, penunjukan pengelola, penandatanganan kerja sama dengan KKKS, dan persetujuan akhir oleh Menteri ESDM melalui SKK Migas.

Ia menilai mekanisme tersebut menunjukkan arah tata kelola yang lebih baik dibandingkan sebelumnya dan menegaskan bahwa legalisasi sumur rakyat akan memberikan efek ganda terhadap ekonomi lokal.

"Kebijakan ini akan menyerap tenaga kerja lokal, menggerakkan jasa pengeboran, transportasi, bengkel, dan UMKM sekitar wilayah operasi. Ini multiplier effect yang nyata bagi masyarakat Jambi dan daerah penghasil energi lainnya," katanya.

Sebagai perbandingan, Cek Endra menyoroti keberhasilan beberapa daerah lain seperti Musi Banyuasin yang berhasil menata sumur rakyat melalui kerja sama antara BUMD dan KKKS, Aceh yang fokus pada keselamatan dan lingkungan, serta Bojonegoro yang mengembangkan model kemitraan antara Koperasi Unit Desa (KUD) dan Pertamina.

"Kalau Musi Banyuasin bisa cepat, Aceh bisa disiplin, dan Bojonegoro bisa kompak, Jambi juga pasti bisa. Asal ada kemauan dan koordinasi lintas sektor, hasilnya nyata," tegasnya.

Cek Endra memastikan bahwa Komisi XII DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan Permen ESDM 14/2025 secara ketat.

DPR juga akan meminta laporan perkembangan penunjukan pengelola sumur rakyat oleh para gubernur dalam waktu 90 hari ke depan.

"Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti di atas kertas. Legalisasi sumur rakyat harus benar-benar berdampak terhadap peningkatan lifting nasional, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil energi. Ini momentum emas untuk menjadikan rakyat sebagai bagian resmi dari memperkuat ketahanan energi dan ekonomi nasional," ungkapnya.

Penulis :
Arian Mesa