Tampilan mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Bisa Batalkan Izin Tinggal di Luar Negeri

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pencabutan Paspor Riza Chalid dan Jurist Tan Bisa Batalkan Izin Tinggal di Luar Negeri
Foto: Plt. Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman (tengah) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melakukan melakukan pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan atas permintaan Kejaksaan Agung (sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman menyatakan bahwa pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan dapat menyebabkan pembatalan izin tinggal mereka di negara tempat keduanya berada saat ini.

Imigrasi: Izin Tinggal Bisa Dicabut

Yuldi menjelaskan bahwa pencabutan paspor berimplikasi langsung terhadap status izin tinggal di negara lain.

"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," ungkapnya di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, pada Rabu (8/10/2025).

Menurut Yuldi, pencabutan paspor tersebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan telah dilaporkan ke otoritas imigrasi negara tempat Riza Chalid dan Jurist Tan berada.

Ia menambahkan bahwa langkah ini akan membatasi ruang gerak keduanya karena tanpa paspor, mereka tidak bisa bepergian ke negara lain.

Tergantung Aturan Negara Tujuan

Terkait kemungkinan pemulangan Riza Chalid dan Jurist Tan ke Indonesia, Yuldi menjelaskan bahwa hal itu bergantung pada kebijakan masing-masing negara tempat mereka berada.

"Kalau overstay-kan setiap negara punya aturan. Pasti kalau sudah melewati batas ijin tinggalnya, pasti akan dikembalikan ke negara yang bersangkutan berasal," ia mengungkapkan.

Berdasarkan catatan, paspor Mohammad Riza Chalid dicabut pada 11 Juli 2025, sementara paspor Jurist Tan dicabut pada 22 Juli 2025, keduanya atas permintaan Kejaksaan Agung.

Dua Tersangka Kasus Korupsi Besar

Mohammad Riza Chalid merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak dan menjadi salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Selain kasus korupsi, Riza juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.

Catatan imigrasi menunjukkan bahwa Riza terakhir kali meninggalkan Indonesia menuju Malaysia pada 6 Februari 2025.

Sementara itu, Jurist Tan yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2020–2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022.

Jurist Tan dikabarkan berada di Australia bersama suaminya.

Penulis :
Arian Mesa