
Pantau - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Sulistyowati Irianto, mengusulkan empat langkah strategis dalam reformasi kepolisian agar institusi Polri kembali pada jati dirinya sebagai pengayom masyarakat yang berlandaskan hukum dan keadilan.
Usulan ini disampaikan dalam sebuah forum akademik sebagai respons terhadap tantangan integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian.
"mari kembalikan polisi itu kepada tugas konstitusionalnya, yaitu memelihara keamanan, ketertiban, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat", ungkap Sulistyowati dalam paparannya.
Perlu Budaya Jujur dan Pendekatan Sosial dalam Penegakan Hukum
Poin kedua yang diajukan adalah pentingnya membangun budaya jujur, baik secara kelembagaan maupun personal di tubuh Polri.
Menurut Sulistyowati, hal tersebut dapat dimulai sejak proses rekrutmen dengan memberantas praktik korupsi, serta menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan kerinduan publik terhadap sosok polisi jujur dan berintegritas.
"kita semua merindukan tokoh-tokoh seperti Pak Jenderal Hoegeng Iman Santoso dan banyak lagi tokoh-tokoh lain di kepolisian", katanya.
Poin ketiga yang dia tekankan adalah perlunya membangun budaya hukum yang mendekatkan polisi dengan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus memahami kondisi sosial masyarakat sebelum menjalankan fungsi represifnya.
"kita harus mengerti apa yang berlangsung di masyarakat itu, apa yang boleh dan tidak boleh. Setelah kita tahu masalahnya, baru kita pakai lagi seragam", tuturnya.
Kurikulum Kepolisian Perlu Libatkan Studi Sosio-Legal
Poin keempat dari usulan reformasi yang disampaikan Sulistyowati adalah perubahan dalam kurikulum pendidikan kepolisian.
Menurutnya, pendidikan polisi harus melampaui pendekatan doktrinal dan dogmatis, serta melibatkan studi hukum interdisiplin seperti sosiologi hukum dan antropologi hukum.
"kita harus mulai mengajarkan kepada para polisi itu bagaimana bekerjanya hukum dalam masyarakat, bagaimana masyarakat merespons hukum dan mereka bahkan punya kapasitas untuk bikin hukum sendiri ketika hukum negara tidak adil, dan di sinilah payung ada studi sosiologi hukum, antropologi hukum", ia menegaskan.
Empat poin tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam pembenahan institusi kepolisian, sehingga mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat dan menegakkan keadilan sosial secara lebih efektif.
- Penulis :
- Aditya Yohan