
Pantau.com - Pemilik Lippo Group James Riady direncanakan akan dipanggil sebagai saksi dalam persidangan suap proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hal itu merupakan bagian dari strategi jaksa penuntut umum (JPU).
"Kalau di persidangan terbuka kemungkinan untuk memeriksa saksi-saksi yang diperlukan. Termasuk James Riady jika dibutuhkan. Tapi tentu saja itu tergantung dari strategi JPU untuk membuktikan dakwaan yang sudah dibuat," kata Febri kepada wartawan, Rabu (16/01/2019).
Baca juga: Kasus Suap Meikarta: Ada Pimpinan DPRD Bekasi Kembalikan Uang ke KPK
Sebelumnya nama James Riady disebut oleh ajudan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin, Acep Abdi Eka, dalam bersaksi di sidang Meikarta. Acep mengatakan James pernah menemui Neneng di kediamannya pada Januari 2018. James datang bersama beberapa orang. Namun kemudian Neneng bicara dengan James ditemani satu orang yang tidak diketahui Acep.
Pertemuan itu juga terungkap dalam surat dakwaan Billy Sindoro, Direktur Operasional Lippo Grup. Dalam dakwaan jelas tertulis, pertemuan itu membicarakan perkembangan proses perizinan proyek Meikarta.
Menurut Febri, isi dakwaan itu yang nantinya akan dibuktikan oleh JPU dalam persidangan.
"Kita lihat di persidangan. Karena seluruh isi dakwaan akan dibuktikan di persidangan, itu kewajiban jaksa penuntut umum. Dan tentu kami sudah punya bukti-buktinya," jelasnya.
Dalam catatan Pantau.com, James Riady pernah diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk Billy Sindoro pada 30 Oktober 2018. Usai pemeriksaan tersebut, James mengaku pernah bertemu Neneng namun membantah pernah membicarakan proyek Meikarta.
"Waktu itu saya diajak untuk mampir, hanya sekadar mengucapkan selamat saja. Saya mampir ke rumah beliau, mengucapkan selamat, tidak ada pembicaraan lain, tidak ada pembicaraan izin, tidak ada pembicaraan mengenai bisnis atau apa pun dengan beliau. Itu yang sudah saya berikan pernyataan," kata James.
Dalam perkara ini, setidaknya empat anak buah James telah berstatus terdakwa, satu di antaranya merupakan Billy Sindoro. Sedangkan tiga orang lainnya yakni, pegawai Lippo Group Henry Jansen dan dua konsultan Lippo Group Taryudi juga Fitra Djaja Purnama.
Baca juga: Kata Novel Baswedan Soal Tudingan Pembentukan TGPF Sarat Unsur Politis
Keempatnya diduga telah menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan lima pejabat Pemkab Bekasi sebanyak Rp7 miliar dari total komitmen fee yang dijanjikan sebanyak Rp 13 miliar.
Pemberian suap itu merupakan pembayaran untuk mempercepat proses izin pembangunan perumahan Meikarta yang direncanakan akan dibangun pada lahan seluas 774 hektare. Luas lahan tersebut kemudian dibagi menjadi tiga fase. Yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. KPK menyebut suap Rp 7 miliar yang telah diberikan merupakan pemberian untuk pembangunan tahap fase pertama.
Selain Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, empat orang lain yang doduga juga menerima suap di antaranya Kadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaluddin; Kadis Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahar; Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPM-PPT) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kab. Bekasi Neneng Rahmi.
- Penulis :
- Adryan N