
Pantau - Sebanyak 15 peserta dinyatakan lolos dalam tahap uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta masa jabatan 2025–2029.
Ketua Tim Seleksi, John Hutahayan, menjelaskan bahwa para peserta yang lolos telah melalui proses seleksi yang ketat dan objektif.
"Peserta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi seperti Tes Potensi Akademik (TPA), psikotes, dinamika kelompok, pembuatan makalah, hingga wawancara," ungkapnya.
Penetapan 15 Nama Berdasarkan Akumulasi Nilai
Dari total 40 peserta yang mendaftar, sebanyak 15 orang terpilih berdasarkan akumulasi nilai dari seluruh komponen penilaian.
Penetapan nama-nama tersebut dilakukan melalui rapat pleno Tim Seleksi yang digelar pada Senin, 6 Oktober 2025 dan diputuskan secara mufakat.
Proses seleksi dan penetapan ini mengacu pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.
Tim seleksi menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kompetensi, rekam jejak, serta kontribusi terhadap keterbukaan informasi publik.
Peserta dari Latar Belakang Beragam
Para peserta yang dinyatakan lolos berasal dari berbagai latar belakang profesi dan pengalaman.
Beberapa di antaranya adalah advokat, dosen, peneliti, jurnalis, penyelenggara badan publik seperti KPU dan Bawaslu, serta anggota Komisi Informasi petahana.
Selain itu, terdapat pula pegiat keterbukaan informasi, anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM), praktisi, dan konsultan teknologi informasi.
Berikut daftar 15 peserta yang lolos ke tahap uji kepatutan dan kelayakan di Komisi A DPRD DKI Jakarta:
- Abdul Salam
- Agus Wijayanto Nugroho
- Angga Sulaiman
- Chontina Siahaan
- Christiana Chelsia Chan
- Ferdi Setiawan
- Fernando Yohannes
- Franky Cipto Budiyanto
- Herman Dirgantara
- Ira Guslina Sufa
- Irwan Saputra
- Miartiko Gea
- Mohammad Saifullah
- Parto Pangaribuan
- Robby Robert Repi
Uji Kelayakan Digelar dalam Waktu 30 Hari
Tahap selanjutnya yang akan dihadapi para peserta adalah uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Tim seleksi akan menyerahkan daftar nama kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diteruskan ke Pimpinan DPRD DKI Jakarta.
Pelaksanaan uji kelayakan akan dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak daftar nama diterima oleh DPRD.
Dalam proses tersebut, peserta diminta menyiapkan makalah berisi visi dan misi untuk dipresentasikan di hadapan anggota dewan.
Setelah uji kepatutan dan kelayakan selesai, hasilnya akan dikembalikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk proses penetapan, pelantikan, dan pengambilan sumpah jabatan.
Diharapkan, para anggota Komisi Informasi yang terpilih dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik di DKI Jakarta.
- Penulis :
- Shila Glorya