
Pantau - Pemerintah masih mengkaji usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, setelah sebelumnya menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2025 merupakan bagian dari pencapaian kinerja pemerintah dalam satu tahun terakhir.
Ia menjelaskan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pemerintah berhasil menurunkan tingkat pengangguran hingga 4,76 persen.
"Kita lihat, pengangguran juga terendah sejak 1998, angkanya 4,76 persen," ungkapnya.
Capaian Ekonomi Pemerintah Sepanjang Tahun 2025
Per Februari 2025, jumlah penduduk yang bekerja tercatat sebanyak 145,77 juta orang.
Selain itu, tingkat kemiskinan tercatat berada di angka 8,47 persen.
Pemerintah juga mencatat sebanyak 3,46 juta pelaku UMKM, petani, dan nelayan telah menerima akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) selama periode Januari hingga September 2025.
Guna meningkatkan ketepatan distribusi bantuan sosial, pemerintah tengah menyusun data tunggal sosial ekonomi nasional.
Kenaikan UMP 2026 Masih dalam Proses Kajian
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pihaknya tengah mengkaji permintaan kenaikan UMP 2026 di kisaran 8,5 hingga 10,5 persen.
Guru Besar dari Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut menekankan pentingnya kajian mendalam dalam menentukan besaran kenaikan tersebut.
"Kalau kami melihat terlalu cepat, ya (menuju kenaikan 10,5 persen). Tapi, sebagai suatu harapan, masukan, tentu kami catat. Tentunya, nanti harus ada sebuah kajian," ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Shila Glorya