billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Wajibkan Alat Pemantau Radiasi untuk Impor Scrap Besi demi Cegah Paparan Radioaktif

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemerintah Wajibkan Alat Pemantau Radiasi untuk Impor Scrap Besi demi Cegah Paparan Radioaktif
Foto: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) memberikan arahan saat pengukuhan Komunitas Peduli Sungai Cipinang di Jakarta, Jumat 10/10/2025 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Pemerintah mewajibkan perusahaan yang ingin mengimpor scrap besi dan baja untuk memasang sejumlah alat pemantau radiasi sebagai syarat utama demi mencegah masuknya bahan berbahaya ke Indonesia.

Syarat Ketat Impor Scrap untuk Cegah Radiasi

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa syarat tersebut diterapkan untuk menghindari masuknya komoditas yang terkontaminasi zat radioaktif, seperti Cesium-137.

Hanif menyatakan hal ini usai menghadiri kegiatan aksi bersih Sungai Cipinang di Jakarta pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup telah mengirim surat kepada kementerian dan lembaga terkait untuk menghentikan sementara impor scrap besi dan baja.

Penghentian sementara tersebut dilakukan sambil menunggu perusahaan melengkapi persyaratan keamanan terkait radiasi.

"Kami mensyaratkan akan memberikan rekomendasi bila mana di perusahaannya telah terpasang Radiation Portal Monitoring dan Continuous Emission Monitoring System (CEMS)," ungkapnya.

Selain dua sistem tersebut, perusahaan juga diwajibkan memasang Air Quality Monitoring System (AQMS) atau Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU) serta Radiological Data Monitoring System (RDMS).

Hanif menegaskan bahwa pemasangan alat-alat tersebut bertujuan memastikan pengawasan dilakukan tidak hanya dari sisi industri, tetapi juga dari sisi kawasan.

"Kalau itu terpenuhi, baru kita berikan importasi scrap-nya," ia mengungkapkan.

Cemaran Cesium-137 dan Langkah Antisipasi Pemerintah

Langkah ini diambil menyusul temuan cemaran zat radioaktif Cesium-137 pada produk udang beku milik PT BMS yang diekspor ke Amerika Serikat.

Paparan radioaktif tersebut diduga berasal dari PT Peter Metal Technology (PMT), perusahaan pengolah scrap besi yang menggunakan metode induksi di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Radiasi dari besi yang diolah PT PMT menempel pada fasilitas perusahaan dan diduga mencemari produk-produk di sekitarnya, termasuk udang beku milik PT BMS.

Kawasan Industri Modern Cikande kini ditetapkan sebagai lokasi kejadian khusus radiasi radionuklida Cesium-137.

Selain itu, sembilan kontainer berisi scrap besi yang ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok pada September lalu juga terindikasi mengandung paparan Cesium-137.

Kementerian Perindustrian menyebut bahwa perusahaan pengimpor scrap besi tersebut tidak memiliki izin resmi.

Namun, belum ada penjelasan rinci apakah izin tersebut terkait dengan legalitas perusahaan atau izin khusus untuk impor barang tersebut.

Penulis :
Arian Mesa