billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Terpidana Perdagangan Orang Imigran Rohingya yang Buron Sejak Januari Akhirnya Ditangkap di Batam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Terpidana Perdagangan Orang Imigran Rohingya yang Buron Sejak Januari Akhirnya Ditangkap di Batam
Foto: Petugas kejaksaan mengawal DPO kasus TPPO imigran Rohingya (tengah) di Lhokseumawe, Aceh, Jumat 10/10/2025 (sumber: Kejati Aceh)

Pantau - Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap Hasril Azwar Hasibuan (41), terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap imigran Rohingya yang telah buron sejak Januari 2024.

Ditangkap di Batam Setelah Buron Hampir 10 Bulan

Hasril Azwar, warga Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (9/10) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Terpidana Hasril Azwar ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis (9/10) pukul 10.00 WIB. Terpidana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Lhokseumawe," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tim Kejati Aceh dan Kejati Kepulauan Riau.

Setelah diamankan, Hasril Azwar sempat dititipkan di Kantor Kejari Batam sebelum akhirnya diserahkan kepada Kejari Lhokseumawe pada Jumat (10/10) untuk menjalani eksekusi hukuman yang telah inkrah.

Terbukti Bersalah Setelah Proses Kasasi di Mahkamah Agung

Kasus yang menjerat Hasril bermula pada Desember 2022, ketika ia bersama beberapa rekannya membawa 20 imigran Rohingya dari kamp pengungsi eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe menuju Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggunakan minibus.

Ia menerima imbalan sebesar Rp4,7 juta atas tindakan tersebut.

Hasril dan rekan-rekannya kemudian ditangkap oleh pihak Polres Lhokseumawe.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Hasril sempat dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, yang akhirnya memutuskan bahwa Hasril Azwar terbukti bersalah melakukan TPPO.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp120 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Hasril juga terbukti melanggar Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Namun saat hendak dieksekusi, ia menghilang dan ditetapkan sebagai DPO sejak awal tahun 2024.

"Kami menegaskan tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kejaksaan terus mencari semua DPO yang masih berkeliaran. Kepada semua DPO, kami mengimbau segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan sesuai ketentuan hukum," ia mengungkapkan, mewakili Kejati Aceh.

Penulis :
Leon Weldrick