
Pantau - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Wakil Menteri Afriansyah Noor, serta jajaran Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas progres pelaksanaan Program Magang Nasional 2025.
Pertemuan tersebut berlangsung di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Jumat (10 Oktober 2025).
Program Magang Nasional merupakan inisiatif pemerintah yang ditujukan kepada lulusan pendidikan tinggi jenjang Diploma dan Sarjana yang telah lulus maksimal satu tahun terakhir.
"Menjelang akhir pekan kemarin, saya berkunjung ke kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk berdiskusi mengenai progres Program Magang Nasional dengan Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Prof. Yassierli, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Bapak Afriansyah Noor, beserta jajarannya," ujar Teddy.
Pendaftaran Peserta dan Perusahaan Diperpanjang
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran peserta dan perusahaan hingga 15 Oktober 2025.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyebutkan bahwa perpanjangan dilakukan sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat.
Jadwal pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan berlangsung pada 1–14 Oktober 2025.
Sementara itu, seleksi dan pengumuman peserta akan dilakukan pada 16–18 Oktober 2025.
Pelaksanaan magang akan dimulai pada 20 Oktober 2025 dan berakhir pada 19 April 2026.
Pendaftaran peserta dilakukan melalui platform resmi MagangHub.Kemnaker.go.id.
Peserta wajib memiliki ijazah yang diterbitkan antara 1 Oktober 2024 hingga 30 September 2025.
Kuota 20.000 Peserta dan Pembayaran Uang Saku
Pada tahap pertama pelaksanaan, Program Magang Nasional 2025 menargetkan kuota 20.000 peserta dari kalangan fresh graduate lulusan D1 hingga S1.
Selama masa magang enam bulan, peserta akan menerima uang saku bulanan yang setara dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan khusus untuk DKI Jakarta disesuaikan dengan UMP.
"Para peserta magang juga akan langsung mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) di daerah masing-masing," jelas Teddy.
Pembayaran uang saku akan dilakukan oleh pemerintah melalui bank-bank Himbara, yakni BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Program ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang pemagangan bagi lulusan baru.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses melalui akun resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan di @kemnaker.
- Penulis :
- Aditya Yohan