billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

LPEM UI: Pajak Kompetitif Bisa Dorong Penggunaan Platform Legal dalam Investasi Aset Kripto

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

LPEM UI: Pajak Kompetitif Bisa Dorong Penggunaan Platform Legal dalam Investasi Aset Kripto
Foto: (Sumber: Seorang mahasiswi memantau harga crypto melalui laptopnya di Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/9/2025). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.)

Pantau - Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Prani Sastiono menyatakan bahwa penerapan tingkat pajak yang kompetitif dapat menjadi insentif penting untuk meningkatkan penggunaan platform legal dalam investasi aset kripto.

Dalam diseminasi hasil studi LPEM FEB UI di Jakarta pada Sabtu, 11 Oktober 2025, Prani menjelaskan bahwa insentif pajak yang menarik, peningkatan variasi aset kripto seperti stablecoin serta tokenisasi, dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke platform resmi.

Pajak dan Regulasi Jadi Faktor Penentu

Berdasarkan hasil studi LPEM FEB UI, sekitar 20 persen responden menggunakan platform legal dan ilegal, sementara 5 persen hanya bertransaksi di platform ilegal.

“ Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan terhadap platform ilegal bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal,” ungkap Prani.

Ia menekankan bahwa regulasi tanpa pengawasan ketat berpotensi menurunkan efektivitas pajak, terutama di tengah transisi kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemerintah sebelumnya menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pajak kripto pada 25 Juli 2025 yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025.

Dalam aturan baru tersebut, aset kripto dipersamakan dengan surat berharga dan tidak lagi dikenakan PPN, namun penghasilan dari transaksi aset kripto tetap terkena Pajak Penghasilan (PPh) final Pasal 22.

Industri Kripto Sumbang Rp70 Triliun ke PDB Nasional

Hasil studi “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi sebesar 0,32 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional atau sekitar Rp70,04 triliun, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja.

Hingga Juli 2025, total transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun pengguna.

Pada tahun sebelumnya, nilai transaksi mencapai Rp650,61 triliun atau meningkat 335 persen dibanding tahun 2023.

Jika seluruh transaksi kripto di platform ilegal dialihkan ke platform legal, kontribusi ekonomi diperkirakan dapat meningkat menjadi Rp189–260 triliun atau setara 0,86–1,18 persen terhadap PDB nasional, dengan potensi penciptaan lapangan kerja hingga 1,22 juta orang.

Sinergi Diperlukan untuk Perkuat Ekosistem Kripto Nasional

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani menilai hasil studi LPEM UI ini menjadi validasi terhadap kekuatan fondasi ekosistem aset kripto legal di Indonesia.

" Kami akan memperkuat literasi dan edukasi masyarakat agar semakin paham pentingnya bertransaksi di platform legal, serta mengembangkan inovasi produk seperti tokenisasi dan derivatif untuk meningkatkan daya saing pasar," ujarnya.

LPEM FEB UI menegaskan bahwa kebijakan strategis untuk memperkuat industri kripto perlu difokuskan pada penegakan hukum terhadap platform ilegal, peningkatan variasi aset seperti stablecoin, penetapan tarif pajak yang kompetitif, serta kampanye literasi investasi digital.

Dengan sinergi antara regulator, industri, dan akademisi, perdagangan aset kripto diharapkan dapat menjadi pilar utama ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf