billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Politisi Apresiasi Langkah Tegas Korlantas Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Politisi Apresiasi Langkah Tegas Korlantas Tertibkan Penggunaan Sirene dan Strobo
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Penggunaan lampu rotator. (Ist).)

Pantau - Politisi dari PDI Perjuangan, Ferdinand Hutahaean, memberikan apresiasi terhadap kebijakan tegas Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang menertibkan penggunaan sirene dan lampu strobo dalam kegiatan pengawalan.

Respons Positif atas Penertiban Tanda Darurat

Ferdinand menilai langkah tersebut sebagai bentuk keseriusan Korlantas Polri dalam merespons kritik masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo secara berlebihan di jalan raya.

“Kebijakan Korlantas menertibkan dan membatasi penggunaan strobo serta sirine yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan skala prioritas adalah tindakan korektif internal. Hal ini menunjukkan bahwa Korlantas memiliki komitmen untuk menciptakan hubungan harmonis dengan membenahi aturan yang pro terhadap rakyat,” ungkapnya.

Ia juga menyebut kebijakan ini sebagai bentuk “comeback elegan” Korlantas dalam memperjuangkan keadilan lalu lintas dan sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan sinyal darurat yang seharusnya digunakan hanya dalam situasi prioritas.

“Ini merupakan bentuk komitmen untuk mengutamakan nyawa dan kepentingan kemanusiaan,” ujarnya.

Ferdinand menekankan bahwa makna prioritas harus dikembalikan kepada kendaraan yang benar-benar memiliki hak penggunaan isyarat darurat, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pertolongan kecelakaan, dan iring-iringan jenazah.

“Mereka telah bertindak sebagai penjaga muruah hukum di jalan raya, mengingatkan kita semua, termasuk internal mereka, bahwa di mata undang-undang dan di tengah kemacetan, hak utama sejatinya adalah hak untuk hidup dan hak untuk tertib. Kerja Korlantas ini adalah langkah awal yang berlian menuju jalan raya yang lebih setara, tertib, dan humanis,” tambahnya.

Korlantas Tegaskan Pembatasan dan Penyusunan Ulang Aturan

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa saat ini penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara sebagai bentuk respons terhadap aspirasi masyarakat yang merasa terganggu.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” ia mengungkapkan.

Agus menambahkan bahwa penggunaan sirene dan strobo tetap diperbolehkan untuk keperluan tugas kepolisian tertentu, terutama dalam kegiatan patroli dan pengaturan lalu lintas.

Ia juga menekankan pentingnya penggunaan tanda-tanda isyarat di jalan tol untuk mengantisipasi potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan.

Korlantas Polri saat ini tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan lampu rotator guna mencegah penyalahgunaan dan memastikan hanya digunakan dalam kondisi yang sesuai aturan.

Penulis :
Ahmad Yusuf