billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Surpres

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Percepat Pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Migran, DPR Dorong Pemerintah Terbitkan Surpres
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri. Foto: Geraldi/vel)

Pantau - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Iman Sukri, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) untuk memperkuat payung hukum bagi pekerja migran.

RUU PPMI Jadi Prioritas Legislasi Nasional

Menurut Iman, regulasi baru ini sangat krusial untuk menyesuaikan struktur kelembagaan pasca pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto setahun lalu.

"UU ini penting karena membahas perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi dasar hukum kuat yang mencakup seluruh tahapan perlindungan, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, pemberangkatan, hingga pemulangan pekerja migran.

RUU PPMI telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026 dan saat ini menunggu surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk dapat segera dibahas bersama DPR.

Iman optimistis pembahasan RUU ini dapat diselesaikan dalam waktu singkat apabila surpres segera diterbitkan oleh Presiden.

"Kita menunggu surpres dan DIM dari pemerintah. Saya yakin kalau surpres dan DIM-nya dalam waktu dekat dikeluarkan oleh Presiden, kita bahas, ya sebulan selesai," ujarnya.

Dorongan Penguatan Perlindungan dan Kelembagaan

Data menunjukkan terdapat sekitar 5,2 juta Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tersebar di berbagai negara, seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Arab Saudi.

Sumbangan devisa dari sektor pekerja migran mencapai sekitar Rp120 triliun per tahun, menempati posisi di bawah sektor tambang dan batu bara.

"Bayangkan, Rp120 triliun per tahun devisanya, itu mengalahkan yang lain. Di atas pekerja migran itu hanya sektor batubara tambang. Jelas-jelas kontribusi devisanya sangat besar, tetapi perlindungan kita masih kurang sekali," tegas Iman.

Ia menambahkan bahwa RUU PPMI diharapkan mampu memperkuat kelembagaan serta menghapus ego sektoral antarinstansi yang selama ini menghambat efektivitas perlindungan pekerja migran.

Regulasi ini juga akan memperjelas koordinasi antara kementerian terkait, termasuk imigrasi dan ketenagakerjaan.

"Kita berharap pemerintah dan kementerian segera membahas bersama-sama kami, tinggal surpres dan DIM-nya turun, kita agendakan bahas, habis setelah November nanti, saya pikir bisa selesai," tutupnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf