
Pantau - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo dan Menteri Agama Nasaruddin Umar terkait sinergi pembangunan infrastruktur pendidikan pesantren.
MoU ini disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar di Gedung Heritage, Kementerian Koordinator PM, Jakarta, pada Selasa.
Tito menegaskan pentingnya peran pesantren sebagai sokoguru pendidikan tradisional di Indonesia yang harus mendapatkan perhatian serius, termasuk dalam hal infrastruktur.
Ia menyampaikan bahwa kelayakan bangunan pesantren sangat krusial demi menjamin proses belajar mengajar berlangsung dengan aman dan nyaman.
Infrastruktur Pesantren Perlu Dukungan Nyata
"Peristiwa beberapa hari lalu di Sidoarjo saya kira ini menjadi semacam wake up call bagi kita untuk menjamin infrastruktur pendidikan pesantren ke depan lebih baik," ungkapnya.
Tito mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur sudah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2021, Perpres Nomor 120 Tahun 2022, serta Inpres Nomor 7 Tahun 2025.
Ia menekankan bahwa setiap pembangunan, baik bangunan baru maupun hasil renovasi, harus mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Aturan tersebut wajib dipatuhi demi menjamin keselamatan serta kelayakan bangunan yang digunakan untuk kegiatan pendidikan.
Dalam proses perizinan, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP) di wilayah masing-masing.
"Sehingga pembuatan PBG, diterbitkan persetujuan bangunan gedung itu bisa dikerjakan dengan waktu relatif lebih cepat karena semuanya dalam one roof system," jelasnya.
Pengawasan dan Peran Pemda Ditekankan
Tito mengingatkan agar pemerintah daerah (Pemda) tidak hanya menerbitkan izin, namun juga memastikan kualitas bangunan melalui pengawasan berkala.
Pemda dapat melakukan pemeriksaan perencanaan dan kelayakan bangunan serta memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran, termasuk peringatan tertulis hingga pembongkaran.
"Nah mekanisme pengawasan inilah yang menurut kami yang perlu ditingkatkan ke depan, bukan dalam rangka menghambat proses pendidikan, apalagi pesantren, tapi untuk meyakinkan bahwa infrastruktur yang ada di pendidikan pesantren itu betul-betul layak dan dijamin keselamatannya," ia mengungkapkan.
Mendagri berharap MoU ini menjadi landasan hukum kuat bagi Pemda dalam memberikan dukungan nyata terhadap pendidikan pesantren.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Menko PM Muhaimin Iskandar, Menteri PU Dody Hanggodo, dan Menteri Agama Nasaruddin Umar atas inisiasi penandatanganan kerja sama tersebut.
"Sekali lagi terima kasih banyak kepada Bapak Menko yang telah menginisiasi acara ini dan kami siap untuk memfollow-up, menyampaikan kepada seluruh daerah," katanya.
- Penulis :
- Shila Glorya